Kumpulkan Para Babinsa, Ini Kata Pjs Danramil 10 Kunto Darussalam

PATROLI HUKUM.COM,
ROKAN HULU - Pagi Tadi, Setelah melaksanakan apel pagi, terlihat seluruh personil Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 10 Kunto Darussalam Kodim 0313/KPR mendegarkan arahan dari Pjs Danramil 10 Kunto Darussalam Kapten Inf Yuhardi. 

Terlihat, di aula ruangan Kontor Koramil 10, yang berada di Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, dengan duduk santai dalam memberikan petunjuk dan arahan tentang tugas pokok sebagai Babinsa.

"Ini dilakukan, agar para Babinsa lebih paham dan mengerti tentang tugas pokok sebagai pengemban fungsi Babinsa dalam melaksanaan pembinaan di desanya kepada warga binaannya", tutur Kapten Inf Yuhardi, Kamis (18/02/2020).

Menurut Peraturan Kepala Staf TNI AD Nomor 19/IV/2008 tertanggal 8 April 2008, seorang Bintara Pembina Desa berkewajiban untuk melaksanakan pembinaan teritorial sesuai petunjuk atasannya, yaitu Komandan Komando Rayon Militer.

Secara pokok, tugas-tugas mereka meliputi mengumpulkan dan memelihara data pada aspek geografi, demografi, hingga sosial dan potensi nasional di wilayah kerjanya.

Hal ini meliputi banyak sekali. Seperti, aspek SDM, SDA, sarana-prasarana dan infrastruktur di wilayah binaannya. 

Contoh aplikasinya pada saat bencana alam terjadi di satu wilayah, maka para Babinsa ini menjadi ujung tombak informasi awal operasi militer selain perang berupa operasi kemanusiaan TNI AD atau gabungan.

“Babinsa itu merupakan garda terdepan yang ada di TNI AD", paparnya. 

Tak hanya sampai disitu, Kapten Inf Yuhardi juga mengimbau kepada seluruh Babinsa dalam pencegahan Covid-19.

"Tetap mengikuti protokol kesehatan, dan patuhi apa yang di sarankan pemerintah, ini untuk kepentingan kita semua dalam mencegah penyebaran virus corona (Covid-19),” tutupnya.(Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال