Pengawasan Extra Pusat perbelanjaan, PSBB masa Transisi oleh Babinsa tiga pilar Cakung timur

PATROLI HUKUM.COM,
Jakarta timur - Serka Matjen HS bersama tiga pilar Cakung timur melaksanakan Kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar masa transisi, di Mall Aeon sentra perbelanjaan yang akan dibuka kembali diwilayah RW. 14 jln. Raya Utama JGC Kelurahan Cakung timur Kecamatan Cakung,  Sabtu (06/06/2020).

Kasatgas Pol PP Amran SH,  Babinsa,  Bhabinkamtibmas yang termasuk tiga pilar Cakung timur menyarankan agar pengelola Mall/Pusat perbelanjaan memperhatikan beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pengelola yaitu tempat Cuci tangan,  ruang semprot body,  cek suhu dan pemakaian Hand Sanitizer dipintu masuk Mall.

Tiga pilar juga menyampaikan kembali lokasi tempat Mall/Pusat perbelanjaan telah steriil bersih dengan penyemprotan dengan desinfektan secara berkala.

“Tersedianya alat-alat kesehatan seperti tempat mencuci tangan, sabun, hand sanitizer dan masker,” alat pendukung Penegakan Disiplin mematuhi protokol kesehatan bagi pengunjung dan pelayan Mall.

Selain itu juga pihak Mall/Pusat perbelanjaan wajib mendata ulang dan memastikan barang-barang yang dijual adalah barang-barang yang masih layak jual dan belum Expayed masa kadaluarsanya.

“Karena selama 3 (tiga) bulan lebih mall tidak beroperasi dan tidak menutup kemungkinan banyak barang yang sudah expayed (kadaluarsa)  tidak layak di jual, terutama produk dairy, daging olahan, minuman dan makanan kaleng dan lain-lain yang masuk katagori barang yang masa kadaluarsanya sudah habis,” tegas Babinsa.(Marlin)

06/Ckng@pendim jt.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال