Sidang Online Terdakwa dan RS, Agenda PN Balige : Keterangan Saksi

PATROLI HUKUM.COM,
Sidang Online yang berlangsung Kasus Penganiayaan Doli Faisal Nababan(DFN), masih berstatus Keterangan Para Saksi. Terdiri 7 terdakwa dan RS, persidangan berlangsung di 3 tempat-PN Balige,  Kejari Tobasa, Rutan balige, kabupaten Toba(jumat 12 juni 2020).

Penganiayaan kepada Doli F. Nababan akibat penangkapan Jovanka Manik diwilayah hukum Polres Taput, tentang peredaran narkotika. Dianggap Mata-mata(Kibus), DFN mencoba belanja Sabu-sabu diporsea, Menjumpai Edo Napitupulu(EN), tercium jaringan Narkotika Toba,dan berbuntut Penganiayaan Bersama-sama. Tidak terima, DFN membuat Laporan Kepolisian di Polres Tobasa. LP /48/II/2020/SU/TBS per tanggal 7 februari 2020 dan dikenakan pasal 170 ayat (1) subs 351 ayat(1) KUHP ancaman Pidana 7 tahun terhadap para pelaku penganiayaan,  "Tindak Pidana Secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang".

Kajari Toba Samosir, Robinson Sitorus, melalui JPU AP. Afrianto Naibaho, selaku Kasipidum Saat ditemui diruang Persidangan Online. Bahwa benar ke-8 orang tersebut sedang kami minta keterangan secara transparan, tegas afrianto.

Sekarang mendengarkan Kesaksian 8 orang , meninggal 1 akibat Komplikasi Penyakit terdakwa merupakan Suami RS, Toni Tambunan(TT). 8 terdakwa diantarannya:
Kristomi Sabungan Pardede(KSP), Bagas Leo Saputra(BLS), Antara Ronaldo Pardede(ARP), Ahmad Hanafi(AH), Frans.PP.Sipahutar(FPPS), Josua Sihotang(JS), dan Edo Napitupulu(EN) , terakhir Romauli Sihombing(RS),ucap afrianto.

Tujuan agenda keterangan saksi ini, guna mengetahui Kronologis kejadian di 3 TKP kabupaten Toba(Indomaret Porsea, By Pass Balige dan Bioskop Antara). Siapa yang Memukul dengan tangan Kosong , dan Pemakaian Benda(kayu) kita sudah dengarkan,tegas Kasipidum. Kita fokus keterangan ke-7 orang tersebut, diluar keterangan RS. "Pengeroyokan secara bersama-sama terjadi di By Pass, sekitar 00.30 wib(rabu 5 februari 2020). Selanjutnya RS dan TT datang menghampiri DFN pukul 01.00 wib, akibat telepon dari SP. Tentunya SP menjadi Kunci utama Pengeroyokan bersama tersebut, tapi sayang SP sampai detik ini tidak dapat tercium keberadaaanya.
Dikarenakan ada 4 tersangka lainnya yang belum tertangkap, alias buron. Menurut keterangan para saksi ke -4 orang tersebut , SP, AB, BS, dan PS, ucap afrianto.

Pantauan tim media  Online Patroli Hukum, Persidang Online berjalan baik dan lancar. Memimpin Persidangan Online Hakim Azhary. P. Ginting beserta kedua hakim lainnya, 8 terdakwa dan tim kuasa hukum di rutan balige. Acara sidang berlangsung hingga pukul 14.30 wib. (Rahmad/Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال