Anggota Koramil 04 Cengkareng Bersama Tiga Pilar Melaksanakan Kegiatan 3 M. Di PD Pasar Jaya Ganepo

PATROLI HUKUM.COM,
Kodam Jaya -Jakarta Barat.  Pelaksanaan rutin penegakan PDMPK dan sosialisasi Tiga M Cegah Covid-19 terus dilakukan oleh personil Babinsa Koramil 04 Cengkareng Barat Serka Iwan S dan Serda Didin HM, bersama unsur tiga pilar Kelurahan Cengkareng Barat,di PD Jaya Pasar Ganefo ,Jl. Utama Raya RT.01/01 Kel. Cengkareng Barat.
Selasa (21/07/2020)

Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi dan upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 di wilayah Kecamatan Cengkareng Khususnya.

Turut hadir dalam kegiatan kali ini, Lurah Cengkareng Barat R Ilham Agustian, Sekel Cengkareng Barat H Tariswan, Babinsa Kelurahan Cengkareng Barat Serka Iwan S dan
Serda Didin HM, Kepala Pasar Ganefo Sukarjo, Satpol PP, serta Securty Pasar.

" Saat di hubungi Via WA Danramil 04 Cengkareng Menjelaskan, " Hari ini Anggota Babinsa melaksanakan kegiatan penerapan 3 M bagi para pedagang dan pengunjung PD Pasar Jaya Ganefo yaitu, Mencuci Tangan, Memakai Masker dan Menjaga Jarak." Kata Danramil.

" Tujuan, dari penerapan 3 M tersebut adalah, guna memutus mata Rantai penyebaran Virus Covid -19 serta menuju masyarakat sehat dan Produktif, tidak lupa selalu mengimbau agar selalu mengganti pakaian setelah kembali dari berbelanja serta jangan lupa pula mencuci tangan kembali di rumah. " Jelas Danramil. (Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال