Bersama Petugas KAI, Serma Martin Melaksanakan Pemantauan PDMPK

PATROLI HUKUM.COM,
Tangerang - Membantu pemerintah dalam pemutusan mata rantai penyebaran virus Covid-19 bersama petugas KAI Rawabuntu, anggota Koramil 03/Serpong Kodim 0506/Tgr Serma Martin melakukan pantauan Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan (PDMPK) di stasiun Kereta Api (KA) Rawabuntu Kelurahan Rawabuntu Kecamatan Serpong Kota Tangsel, Selasa (28/07/2020).

Selain melakukan PDMPK kegiatan juga melakukan sosialisasi dalam penerapan new normal kepada calon penumpang Kereta Api (KA), agar tetap menjalankan protokol kesehatan dengan tetap memakai masker, menjaga jarak minimal satu meter sampai dua meter dan mencuci tangan dengan sabun menggunakan air mengalir.

"Monitoring tersebut terkait adanya aturan PSBB yang di berlakukan Pemerintah Kota Tangsel tentang menjaga jarak dan menggunakan masker. Untuk itu anggota Koramil 03/Serpong bersama petugas KAI memantau langsung pengguna jasa Kereta Api terutama di wilayah teritorial Koramil 03/Serpong," ujar Danramil 03/Serpong Mayor Arh Wahyu Hidayat.

Dalam pemantauan anggota Koramil 03/Serpong Serma Martin Babinsa Kelurahan Rawabuntu menghimbau kepada para penumpang KA, agar mematuhi aturan PSBB dalam menggunakan jasa kereta api, agar tetap menjaga jarak untuk memutus mata rantai wabah Covid-19.

Serma Martin Babinsa  Kelurahan Rawabuntu Kecamatan Serpong Kota Tangsel juga menghimbau kepada para calon penumpang KRL, agar tetap mematuhi peraturan Pemerintah dalam pencegahan Covid-19. (Marlin)

Pendim 0506/Tgr.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال