DPC PEMUDA BATAK BERSATU (PBB) KABUPATEN BEKASI MELAKUKAN PEMBAHASAN KEPENGURUSAN


PATROLI HUKUM.COM, 
Cikarang – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Batak Bersatu Kabupaten Bekasi, Melaksanakan kegiatan kepengurusan  di Hotel Citra In Lippo Cikarang, Sabtu, 11 Juli 2020. yang dihadiri oleh Ketua DPC, Wakil Ketua, Sekjend dan Bendahara Pemuda Batak Bersatu beserta anggota.
Adapun tujuan pembentukan dan fungsi DPC Kabupaten Bekasi adalah untuk memersatukan rasa persaudaraan, kekeluargaan, dan gotong royong dalam menyumbangkan karya dan pikiran dalam penataan kehidupan masyarakat antar sesama anggota maupun mitra di luar anggota. Berpastisipasi dalam upaya pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia melalui pendidikan, pelatihan, seminar, penelitian, konsultasi dan kontrol sosial untuk membentuk pemuda yang berbudi pekerti, peduli, cakap, mandiri berwawasan luas, demokratis, tearah dan bertanggungjawab untuk menjadi pemimpin dan penggerak dalam kehidupan bermasyarakat demi terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.
Adapun susunan pengurus inti DPC Kabupaten Bekasi yaitu Ketua Heston Simanullang, SE., MM, Wakil Ketua 1: Ali Gultom, Sekretaris 1: Ennover Sidabutaar, Sekretaris 2: Edward Marshal Sihombing, Bendahara 1: Ellysa Kridayanti Rajagukguk, Bendahara 2: Robin Nainggolan, pada kesempatan itu juga DPC Kabupaten Bekasi menyampaikan hak dan kewajiban setiap anggota sebagai berikut: Bagi anggota yang meninggal dunia maka behak untuk mendapatkan uang santunan/ sumbangan duka sebesar RP.350.000,- (Tiga ratus limapuluh ribu Rupiah) dan karangan bunga. Setiap anggota berkewajiban membayar uang pangkal sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu Rupiah) dan iuran per bulan sebesar Rp.5000,- (lima ribu Rupiah) per bulan.
Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan kondusif. (Romian.A/Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال