Koramil bersama Muspika Duren Sawit Apel Gabungan Upaya Pencegahan Covid19 di KBT

PATROLI HUKUM.COM, 
Jakarta Timur -Koramil 08/Duren Sawit bersama Muspika, 75 orang Giat Apel Gabungan Dalam Rangka Penataan Kegiatan Usaha Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Kanal Banjir Timur (KBT)  Kota Administrasi Jakarta Timur dalam rangka memutus penyebaran Virus Corona, Selasa (14/07/2020).

Kasat Pol PP Duren Sawit didampingi Babinsa Pelda Salijan pimpin Apel Gabungan Dalam Rangka Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) Dalam Rangka memutus penyebaran Virus Corona (Covid 19) di wilayah Kawasan KBT Kota Administrasi Jakarta Timur .

Mengacu pada pergub 51 tahun 2020 PSBB masa transisi tentang Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif, dengan penegakan bagi PKL untuk tidak menggelar dagangannya selama masa transisi sesuai waktu yang sudah ditentukan.

Tujuan penegakan PKL Kanal Banjir Timur di masa transisi ini adalah pembelajaran kebiasaan baru bagi seluruh warga masyarakat untuk terus disiplin memakai masker, jaga jarak, menghindari kerumunan dan sering mencuci tangan secara rutin selesai beraktifitas.

"Kelihatannya sederhana, tapi kalau tidak dilaksanakan akan berdampak pada penularan yang tidak bisa dihindari, ini semua harus dibiasakan. Tugas kita adalah menghimbau dan mengajak seluruh warga masyarakat untuk menta'ati peraturan demi keselamatan semua dalam menuju hidup sehat Produktif. (Marlin)

08/DS@pendim jt.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال