Pembangunan Tower Menara Telekomunikasi (BTS) Menuai Kontroversi

PATROLI HUKUM.COM,
Toba - Pembangunan Tower menara telekomunikasi setinggi 62 meter milik perusahaan swasta,tepat  nya di Dusun tiga Simarmar ,desa Hutagaol Peatalun, kecamatan Balige, Kabupaten Toba, sudah selesai di bangun sekitar bulan Juli 2020, mendapat protes dari salah seorang warga, inisial " RS ".

Seperti yang disampaikan salah seorang warga berinisial " RS "  kepada awak media  PATROLI HUKUM.com mengatakan keberatan berdirinya tower tersebut.
Menurut " RS "  perusahaan swasta pemilik tower diduga tidak mematuhi prosedur dalam mendirikan Tower menara telekomunikasi, membuat " RS " jengkel dan akan melaporkan hal tersebut ke dinas terkait atas berdirinya tower tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu kepada warga.

"RS "membenarkan tentang adanya kompensasi yang diberikan oleh pihak perusahaan, ada sekitar 19 orang yang terkena radius tower menara telekomunikasi,yaitu sebesar Rp 300.000 ( Tiga ratus ribu rupiah ), namun kompensasi tersebut tidak transparan karena ada sebagian warga yang mempunyai 3 (tiga) lahan di titik yang berbeda, namun konfensasi yang diberikan sama dengan yang memiliki 1(satu) ladang, namun hal tersebut bukanlah hal yang rumit. yang terpenting dalam hal ini adalah... , sosialisasi tentang dampak negative dan positif berdirinya tower menara telekomunikasi. sebagian warga resah akan adanya" isu tentang medan elektromagnetik di sekitar menara Base Transceiver Station (BTS) bisa menimbulkan masalah keselamatan, kesehatan manusia, maupun barang barang eletronik milik warga.

" Saya keberatan akan berdirinya tower, tanpa ada koordinasi terlebih dahulu, seharusnya perusahaan menjelaskan dampak medan elektromagnet menara Base Transceiver Station  tersebut pada lingkungan sekitar, sebelum membangun/mendirikan tower menara telekomunikasi.

"RS juga mengungkapkan kekecewaan nya Pada media online PATROLI HUKUM, atas langkah Aparat Desa, yang kurang koordinasi pada warga yang terkena radius tower menara telekomunikasi. RS juga mengatakan, tanpa masyarakat meminta sosialisasi ...... " Pihak perusahaan harus ada etika, untuk mensosalisasikan pada warga,berdirinya tower menara telekomunikasi.     "RS juga mengatakan,apa konsekuensinya perusahaan pemilik tower, jika terjadi hal hal yang tidak di inginkan. hal ini perlu di tinjau ulang dan saya berharap pihak perusahaan mensosialisikan kembali secara langsung kepada warga" tandas RS. (Rahmad.S/Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال