Patroli Hukum Com, 02, Maret, 2026.
Kabupaten Samosir, Inspektorat Daerah adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang membantu Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota) membina dan mengawasi jalannya pemerintahan, keuangan, serta pembangunan di lingkup daerah. Fungsinya mencakup audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan investigasi untuk memastikan efisiensi, akuntabilitas, dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Pengawasan Internal: Melakukan audit kinerja dan keuangan, baik secara langsung (di lapangan) maupun tidak langsung (analisis dokumen/laporan) terhadap SKPD, BUMD, dan Desa.
Quality Assurance & Consulting: Memberikan solusi, petunjuk, dan perbaikan atas temuan kesalahan (preventif dan korektif) agar tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan.
Pengawasan Khusus: Menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan melakukan investigasi atas perintah Kepala Daerah.
Penyusunan Laporan: Menghasilkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang memuat rekomendasi tindak lanjut bagi perangkat daerah.
Namun, saat di konfirmasi terkait informasi/ laporan dari masyarakyat, pihak Inspektorat secara terbuka untuk memberitahukan hasil pemeriksaan, jika sudah selesai nantinya.
Adapun konfirmasi dari awak media ter tanggal, 2, Maret, 2026, di kantor Inspektorat, terkait dumas, yang di duga kuat Pemerintah Desa Onan Runggu melakukan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (fiktif) dan lain nya.
Namun yang menjadi keluhan dari pihak Inspektorat mengatakan," tolong bersabar ya, karna laporan yang ada dikantor kami ini lumayan banyak, juga karna biaya operasional (BOP) kami sangat minim, tuk mengerjakan semuanya secara cepat," Tegas pihak Inspektorat. Percayalah, kami akan bekerja semaksimal mungkin, agar masyarakyat percaya dalam hal kinerja kami, tambahnya lagi.
Yang jelas, setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan anggaran Dana Desa Onan Runggu, sudah ada temuan," tambah nya.
Jika Inspektorat melakukan pemeriksaan tidak mungkin, kami hanya memeriksa laporan pembukuan nya saja di atas kertas, harus juga dilakukan pemeriksaan sesuai pembukuan dan realisasi pekerjaan di objek yang tertuang/tertulis di pembukuan.
Apalagi kami mau melakukan pemeriksaan ke lapangan, kami sangat membutuhkan biaya operasional, karna bukan hanya satu atau dua titik yang harus diperiksa, dan bukan hanya proyek Dana Desa," tegas nya lagi.
Jefri Butarbutar.
