Saat Memonitor Pasar, Koramil 01/Taman Sari Dapati Pelanggar Perda

PATROLI HUKUM.COM,
Kodam Jaya - Jakarta Barat. Menuju masyarakat yang sehat, aman dan produktif Babinsa Koramil 01/TS Kodim 0503/Jakarta Barat melaksanakan pengamanan sekaligus memonitor pelaksanaan penyelenggaraan penertiban peraturan Perda dan peraturan lainnya di PD Pasar Jaya Pecah Kulit, Senin (20/7/2020).

Kepada awak media, Serka Samsuri (Babinsa Koramil 01/TS)  mengatakan bahwa hasil dari pelaksanaan tersebut didapat 6 orang pelanggar dan langsung diberikan teguran tertulis, sangsi sosial yakni kerja sosial dan 1 orang diberikan sangsi administrasi sebesar 100.000," ujarnya.

Tambahnya, untuk yang hadir dilokasi yakni Eka Oktaviani (Pegendali Jakarta Barat), Kartika (Satpol PP Kel Pinangsia), Alfin D (PJLP Satpol PP Jakarta Barat) dan Naufal (PJLP Satpol PP Kel. Pinangsia) dan Kepala PD Pasar Jaya yang didampingi oleh Security PD Pasar Jaya.

Disisi lain, Danramil 01/TS Mayor Kav. Sapta Raharja menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan tersebut Babinsa Koramil 01/TS turut memberikan himbauan kepada para pengunjung dan para pedagang pasar untuk tetap memakai Masker saat beraktivitas diluar rumah dan menerapkan Protokol Kesehatan. (Marlin)

Sumber Kodim 0503/JB

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال