Penyalahgunaan Dana Desa Sala Satu Bentuk Pelanggaran Hukum ,"Inspektorat Jangan Biarkan Dana Desa Di Permainkan Oleh Pemerintah Desa


Patroli Hukum Com.Samosir (30/07/2026)

Desa Sipinggan Lumban Siantar.

Kecamatan Nainggolan.

Kabupaten Samosir.


Sangat tidak masuk akal jika Dana Desa bisa dipermainkan oleh Kepala Desa. Inspektorat Tidak Serius melakukan pemeriksaan dan pengawasan terkait penggunaan anggaran.


Informasi yang di dapat oleh awak media, terkait penyalahgunaan Dana Desa, Desa Sipinggan Lumban Siantar terkait pembangunan saluran yang dikerjakan April ,2026, diduga kuat bahwa pembangunan tersebut, adalah anggaran ditahun tahun lalu. Namun perlakuan nya di laksanakan tahun ini," cetus warga Desa saat di konfirmasi awak media.


Bukan hanya saluran, pompanisasi juga ada perlakuan tahun ini, namun anggarannya di tahun anggaran 2023,2024," tambah nya lagi. Masyarakyat mendukung terkait surat awak media, agar perlakuan kegiatan Dana Desa terbuka terang benderang. (Anggaran di duga kuat ada fiktif ditahun tahun sebelumnya).


Informasi itulah yang membuat dugaan kuat, bahwa penyalahgunaan Dana Desa semakin mengarah, bahwa penyalahgunaan Dana Desa tersebut dilakukan oleh Kades Juniman Lumban Siantar bersama perangkatnya.


Perlakuan itu tidak mungkin dilakukan oleh Kades sendirian. Sekretaris Desa, kaur keuangan nya, pasti mengetahui bahwa administrasi laporan pertanggungjawaban akhir tahun, tidak sesuai lagi dengan realisasi di lapangan pekerjaan.


Terjadinya penyalahgunaan Dana Desa tersebut, itu pasti diketahui oleh Inspektorat jika pemeriksaan dan  pengawasan dilakukan dengan serius.


Awak media tidak cukup hanya mendengar informasi,atau keterangan dari masyarakyat. Lebih pastinya harus mengkonfirmasi secara langsung kepada Kepala Desa Sipinggan Lumban Siantar. Dan membuat surat permohonan konfirmasi tertulis, terkait anggaran yang sudah direalisasikan tahun 2021,2022,2023, dan 2024, agar praduga tak bersalah tidak hanya sekedar informasi.


Dan juga perlakuan anggaran dana Desa, Desa Sipinggan Lumban Siantar semakin terbuka dan transparan kepada masyarakyat.


Surat media tertanggal 24, juli, 2026, yang sudah diterima oleh Pemerintah Desa, tanda bukti untuk menguatkan informasi dan dijamin Undang Undang No,14, tahun 2008 dengan keterbukaan informasi publik. Guna untuk pemberitaan keruang publik, agar praduga tak bersalah tidak semakin meluas dikalangan masyarakyat.


Tembusan surat sudah diterima oleh Inspektorat dan Kejari Samosir.


Permohonan konfirmasi tertulis yang di mohonkan awak media, agar pemerintah Desa menjawab, membalas secara tertulis sesuai permintaan surat.


,"Inspektorat jangan biarkan kami masyarakyat praduga tak bersalah terus menerus, penggunaan dana Desa selama ini patut di curigai," cetus warga

(Nurhayati P)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال