Babinsa Koramil 06/Jtu Melaksanakan Pemantauan PDMPK di Wilayah

PATROLI HUKUM.COM,
Tangerang - Membantu pemerintah dalam pemutusan mata rantai penyebaran virus Covid-19, anggota Koramil 06/Jtu Kodim 0506/Tgr melakukan pantauan Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan (PDMPK) di pasar tradisional wilayah Koramil 06/Jtu, Selasa (11/08/2020).

Selain melakukan PDMPK kegiatan juga melakukan sosialisasi dalam penerapan new normal kepada warga masyarakat, agar tetap menjalankan protokol kesehatan dengan tetap memakai masker, menjaga jarak minimal satu meter sampai dua meter dan mencuci tangan dengan sabun menggunakan air mengalir.

"Monitoring tersebut terkait adanya aturan PSBB yang di berlakukan Pemerintah Kota Tangerang tentang menjaga jarak dan menggunakan masker. Untuk itu anggota Koramil 06/Jtu bersama anggota BKO, memantau langsung penerapan PDMPK terutama di wilayah teritorial Koramil 06/Jatiuwung," ujar Danramil 06/Jtu Mayor Inf Deni Suryo AD.

Dalam pemantauan anggota Koramil 06/Jatiuwung  Babinsa menghimbau kepada warga masyarakat pengunjung pasar tradisional, Ojol dan komponen lainya, agar mematuhi aturan PSBB dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, untuk tetap menjaga jarak untuk memutus mata rantai wabah Covid-19. (Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال