Kampanye 3M Pasar Jangkrik oleh Koramil, Polsek Matraman dan Satpol PP

PATROLI HUKUM.COM,
Jakarta Timur - Babinsa Koramil 02/Matraman Serda Supriyadi,  Kopda Yasid, Pasukan BKO Yonif Mekanis 201/Jaya Yudha bersama Polsek Matraman DPP Ipda Sugiyanto dan Satpol PP melaksanakan Kegiatan Kampanye 3M serta Pengawasan PSBB masa transisi, di Pasar Tradisional Jangkrik Wilayah RW. 13, 11, 04 dan 01 jln. Kayu manis Kelurahan Pisangan baru Kecamatan Matraman, Senin (24/08/2020).

Kampanye Protokol kesehatan penerapan 3M Pergub No. 51 Tahun 2020 tentang PSBB masa transisi menuju Masyarakat sehat,  aman dan produktif,  yang digerakkan oleh Babinsa dan petugas gabungan
Yang tergabung Muspika Matraman tetap melaksanakan edukasi serta himbauan di pasar Tradisional Jangkrik dengan tetap memperhatikan Protokol kesehatan yaitu menggunakan masker dengan benar, menyiapkan tempat Cuci tangan, cek suhu dan pemakaian Hand Sanitizer disetiap pintu masuk pasar Tradisional Jangkrik.

Ipda Sugiyanto Panit Binmas Polsek Matraman pada Giat Kampanye 3M  menyampaikan tentang pentingnya menjaga kesehatan dengan pola hidup sehat dengan memperhatikan 3M yaitu mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker dengan benar dan menjaga jarak aman di lokasi perbelanjaan pasar Tradisional Jangkrik.

Selain itu juga pengelola pasar Tradisional Jangkrik wajib memeriksa dan memastikan para pedagang dan pembeli untuk tetap mematuhi disiplin protokol kesehatan.

Babinsa, Bhabinkamtibmas bersama Gugus tugas Mupika Matraman menghimbau kepada warga masyarakat sekitar agar patuh pada Protkes, sehingga potensi penularan covid-19 bisa ditekan melalui 3M pada kegiatan PSBB masa transisi.“Bila kita tidak disiplin dalam menggunakan masker dengan benar, maka potensi penularan akan bisa terjadi, mari kita bersama Jaga kesehatan untuk diri sendiri, keluarga dan orang lain dalam menuju masyarakat sehat, aman dan Produktif,  tegas Supriyadi.(Marlin)

02/Mtr@pendim jt.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال