Rancangan undang-undang Omnibus law dukung Usaha dalam sektor mikro kecil dan menengah

PATROLI HUKUM.COM,
Salah satu substansi penting dalam rancangan undang-undang (RUU) cipta kerja (omnibus law) yang disusun pemerintah ialah terkait dukungan terhadap sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Jumat (21/08/2020).

Kepala UKM Center Fakultas Ekonomi Bisnis UI, T. M. Zakir Mahmud, PhD. mengungkapkan salah satu tujuan adanya RUU Cipta Kerja yakni untuk merampungkan perizinan dan mempermudah pelaku usaha mengembangkan usahanya.

"Dalam RUU Cipta Kerja terdapat beberapa pasal yang mempermudah UMKM untuk mengembangkan usaha. Pasal-pasal tersebut banyak menyinggung mengenai institusuonal", kata Zakir Mahmud dalam Webinar Manfaat RUU Cipta Kerja Untuk UMKM.

Saat ini, permasalahan yang dihadapi mayoritas UMKM yakni dibagian inovasi dan teknologi, mengingat perkembangan industri menggunakan teknologi berkembang cukup pesat. Sehingga perlu adanya upaya Pemerintah dalam membangun infrastruktur teknologi yang memudahkan UMKM.

Adanya pandemi Covid 19 dengan aturan pemerintah untuk membatasi kegiatan sosial, UMKM dinilai belum mampu menggunakan teknologi guna mendukung usahanya. Hubungan UMKM dengan konsumen dan penyuplai masih terputus karena kondisi pandemi yang belum membaik.

"Oleh karena itu, Pemerintah perlu memberikan terobosan khususnya dalam memperhatikan UMKM sebagai pondasi ekonomi di Indonesia. Seperti mempermudah perizinan, adanya pendampingan kepada pelaku usaha mikro yang mengalami kesulitan beradaptasi dengan iklim ekonomi saat ini", sambung Zakir Mahmud.

Sementara itu, Wakil Presiden Industri Bank Mandiri, Dendi Ramdani, PhD., menilai permasalahan ketenagakerjaan dilatar belakangi oleh klaim investasi di Indonesia yang tertinggal dibandingkan negara tetangga. Investasi asing sangat berpengaruh dalam mengenakan kemiskinan bagi beberapa negara berkembang. Namun terdapat beberapa masalah dalam iklim investasi dan ketenagakerjaan salah satunya insubordinasi.

"Berdasarkan kondisi tersebut, Indonesia membutuhkan Omnibus Law sebagai terobosan payung hukum untuk meningkatkan iklim investasi. Hal ini mengingat persaingan menarik investor asing sangat ketat khususnya di wilayah Asia Tenggara", ucap Dendi.

RUU Cipta Kerja dibentuk untuk mendorong segala sektor baik pengusaha besar, menengah dan kecil. Masyarakat maupun pelaku usaha perlu mengawal peraturan tersebut agar dapat berdampak positif bagi iklim bisnis khususnya lebih menguntungkan pelaku UMKM. (Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال