Razia Masker Lingkup PSBL oleh Babinsa dan Tiga pilar Kelurahan Malaka Jaya

PATROLI HUKUM.COM,
Jakarta Timur - Upaya penerapan Pergub 51 PSBB masa transisi fase 3 di lingkup PSBL, Babinsa Kelurahan Malaka Jaya Koramil 08/Duren sawit Serka Idham Cholid,  Koptu Adhyanto bersama Bhabinkamtibmas dan tiga pilar melaksanakan operasi tertib masker bertempat  di Jl. bunga Ranpain Raya RT. 02/RW, 09 Kelurahan Malaka Jaya Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur, Rabu (26/08/2020).

Babinsa Malaka Jaya Serka Idham cholid bersama Bhabinkamtimas  Aiptu Suharjo dan Tiga pilar  melaksanakan tertib masker kepada warga masyarakat di sekitar lingkup PSBL (Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan) serta pengguna jalan yang melintas di Jln Ranpain Raya yang tidak menggunakan masker.


Harapan Babinsa dan tiga pilar dengan dilaksanakan operasi tertib masker adalah agar warga terbiasa hidup sehat dengan pola 3M, bagi warga yang tidak menggunakan masker di data identitasnya dan petugas memberikan sangsi serta tindakan mendisiplinkan warga dengan memakaikan masker ke warga disertai dengan tindakan sosial menyapu jalan raya menggunakan rompi orange PPSU sebagai upaya memgingatkan warga akan pentingnya 3M.

Pada kegiatan  operasi tertib masker dilingkup PSBL,  Serka Idham juga memberikan himbauan kepada semua warga agar tetap menjaga protokol kesehatan dengan memperhatikan 3M apabila akan beraktifitas diluar rumah agar dapat mengurangi penularannya diwilayah Kelurahan Malaka  Jaya, ucap Idham.

Kegiatan Tertib masker tersebut di pimpin Babinsa,  Bhabinkamtibmas, Kasipem, Kasatpol PP Kelurahan Malaka dan PPSU, selama kegiatan razial masker  kondusif sampai dengan selesai.(Marlin)

08/DS@pendim jt.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال