PATROLI HUKUM.COM,
MAMUJU - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) kembali menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) ke empat atas nama Arman Laode Hadan dalam kasus kredit fiktif Bank Pembangunan Daerah (BPD) cabang Pasangkayu yang merugikan negara senilai Rp 41 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Sulbar Johny Manurung mengatakan DPO Arman Laode Hasan ditangkap atas perintahnya itu yang telah diduga melakukan Tipikor ( Tindak pidana korupsi) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.41 milyar dengan cara melakukan kredit fiktif modal kerja jasa konstruksi pada bank BPD Sulselbar
"Ditangkap pada Hari Minggu tgl 20 September 2020 Sekira jam 09.30 di perumaha Aroepala Angin Mamiri, Kecamatan Rappocini kota Makasar," ujar Johny Manurung,Minggu ( 20/9/2020)
Kajati Sulbar mengungkapkan bahwa terpidana diketahui telah menghilang selama 10 tahun,terpidana ini merupakan DPO ke 4 yang berhasil diamankan oleh tim intelijen Kejati Sulbar.
Menurut Kajati Sulbar, Johny Manurung, Arman Laode menjadi DPO dalam kasus Tipikor pemberian fasilitas kredit dalam bentuk kredit modal kerja jasa konstruksi pada BPD cabang Pasangkayu tahun 2006 hingga 2007 lalu.
"Kasus tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 185 K/Pid.Sus/2009 10 Juni 2010 lalu,"kata Johny Manurung.
Sebelumnya kata Johny tim intelijen Kejati Sulbar telah melakukan pemantauan selama kurang lebih dua hari untuk memastikan apakah terpidana benar benar ada di lokasi yang di maksud.
"Setelah tim berhasil meyakinkan bahwa terpidana ada dilokasi,
tim intelijen bergerak dan berhasil melakukan pengamanan terhadap terpidana."ujarnya.
Selanjutnya terpidana langsung di gelandang ke Kejari Makasar untuk menjalani pemeriksaan kesehatannya dengan rapid test.lalu di dibawa ke Mamuju untuk proses hukum.( Marlin )
MAMUJU - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) kembali menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) ke empat atas nama Arman Laode Hadan dalam kasus kredit fiktif Bank Pembangunan Daerah (BPD) cabang Pasangkayu yang merugikan negara senilai Rp 41 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Sulbar Johny Manurung mengatakan DPO Arman Laode Hasan ditangkap atas perintahnya itu yang telah diduga melakukan Tipikor ( Tindak pidana korupsi) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.41 milyar dengan cara melakukan kredit fiktif modal kerja jasa konstruksi pada bank BPD Sulselbar
"Ditangkap pada Hari Minggu tgl 20 September 2020 Sekira jam 09.30 di perumaha Aroepala Angin Mamiri, Kecamatan Rappocini kota Makasar," ujar Johny Manurung,Minggu ( 20/9/2020)
Kajati Sulbar mengungkapkan bahwa terpidana diketahui telah menghilang selama 10 tahun,terpidana ini merupakan DPO ke 4 yang berhasil diamankan oleh tim intelijen Kejati Sulbar.
Menurut Kajati Sulbar, Johny Manurung, Arman Laode menjadi DPO dalam kasus Tipikor pemberian fasilitas kredit dalam bentuk kredit modal kerja jasa konstruksi pada BPD cabang Pasangkayu tahun 2006 hingga 2007 lalu.
"Kasus tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 185 K/Pid.Sus/2009 10 Juni 2010 lalu,"kata Johny Manurung.
Sebelumnya kata Johny tim intelijen Kejati Sulbar telah melakukan pemantauan selama kurang lebih dua hari untuk memastikan apakah terpidana benar benar ada di lokasi yang di maksud.
"Setelah tim berhasil meyakinkan bahwa terpidana ada dilokasi,
tim intelijen bergerak dan berhasil melakukan pengamanan terhadap terpidana."ujarnya.
Selanjutnya terpidana langsung di gelandang ke Kejari Makasar untuk menjalani pemeriksaan kesehatannya dengan rapid test.lalu di dibawa ke Mamuju untuk proses hukum.( Marlin )
Tags
Kajati Sulbar