PATROLI HUKUM.COM,
MUKOMUKO –Sesuai arahan Presiden Joko Widodo peran Kejaksaan dalam merealisasikan program pemulihan ekonomi nasional ( PEN ) dalam masa pandemic Covid-19 sangat diperlukan dalam hal pencegahan dan sebagai pendamping pemerintah dalam merealisasikan penyerapan anggaran secara optimal.
Jaksa Agung RI sebagai pimpinan tertinggi Kejaksaan memerintahkan jajaran kejaksaan di daerah untuk memberikan pendampingan hukum dalam program PEN.
Hal itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, dibawah komando
Hendri Antoro, S.Ag, SH, MH secera maksimal akan mengawal program Pemulihan Ekonomi Nasional khususnya di bidang hukum dengan melakukan pendampingan sesuai peran dan fungsi Kejaksaan.
“Kami diintruksikan Presiden dan Kejagung terkait program Pemulihan Ekonomi Nasional sebagai upaya pemulihan dampak pandemi virus corona,” tegas Kajari Mukomuko, Hendri Antoro, didampingi Kasi Intel, Lamhot Sagala, SH dan Kasi Datun, Bobby Muhammad Ali SH, MH, Rabu (23/9/2020) lalu.
Hendri menjelaskan diperlukan adanya sinergitas dan kolaborasi yang dibangun dan tertata dari pihak internal, efektifitas langkah nyata dibidang tata kelola aturan hukum juga diharapkan adanya pelibatan peran aktif seluruh aparatur pemerintah daerah hingga para pelaku usaha sehingga dampak pembangunan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Adapun fungsi yang telah dijalankan dan tengah berjalan saat ini, contohnya ada potensi kerugian keuangan negara yang harus dipulihkan.
Ketika di ranah pendampingan ada temuan – temuan BPK dan Inspektorat, jika ditemukan hanya terkait administrasi maka potensi kerugian negara itu harus dikembalikan.
Termasuk terkait refoucing anggaran juga harus dioptimalkan khususnya anggaran Covid-19 harus dimanfaatkan seoptimal mungkin agar anggaran tersebut benar – benar beredar di masyarakat dan tepat sasaran.
Kajari juga menyampaikan, jajarannya akan melakukan tugas dan fungsi dengan maksimal.
Pihaknya tidak mengingginkan pendampingan yang dilakukan hanya sekedar seremonial. Tetapi harus ada tindaklanjutnya, jika ada hal yang harus didiskusikan bersama, memberikan penerangan, penyuluhan hukum dan lainnya.
“Yang jelas, OPD dan instansi yang ada di Kabupaten Mukomuko yang menyampaikan permohonan pendampingan dengan Kejari Mukomuko, diingatkan pro aktif," terangnya.
"Jajaran Kejari Mukomuko siap memberikan pelayanan yang maksimal. Ini tidak lain untuk kepentingan masyarakat umum, termasuk dalam program pemulihan ekonomi nasional,” sambungnya.
Kajari mengatakan, juga melaksanakan penandatangan MoU antara Kejari Mukomuko dengan beberapa kantor Dinas di Mukomuko antara lain Kantor Kementerian Agama, Badan Keuangan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan, Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM.
“Benar, ada MoU dengan sejumlah OPD di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun),” terangnya.
Sementara informasi yang berhasil dihimpun Sekda Mukomuko, Drs. H. Marjohan menyampaikan, dengan adanya MoU supaya ada sebuah pencerahan dan agar OPD tidak ada keraguan dalam menjalankan kegiatan.
Namun, ia menginggatkan agar OPD – OPD tersebut harus sering berkoordinasi dengan pihak Kejari Mukomuko, sehingga apa yang dilakukan dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.( Marlin )
MUKOMUKO –Sesuai arahan Presiden Joko Widodo peran Kejaksaan dalam merealisasikan program pemulihan ekonomi nasional ( PEN ) dalam masa pandemic Covid-19 sangat diperlukan dalam hal pencegahan dan sebagai pendamping pemerintah dalam merealisasikan penyerapan anggaran secara optimal.
Jaksa Agung RI sebagai pimpinan tertinggi Kejaksaan memerintahkan jajaran kejaksaan di daerah untuk memberikan pendampingan hukum dalam program PEN.
Hal itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, dibawah komando
Hendri Antoro, S.Ag, SH, MH secera maksimal akan mengawal program Pemulihan Ekonomi Nasional khususnya di bidang hukum dengan melakukan pendampingan sesuai peran dan fungsi Kejaksaan.
“Kami diintruksikan Presiden dan Kejagung terkait program Pemulihan Ekonomi Nasional sebagai upaya pemulihan dampak pandemi virus corona,” tegas Kajari Mukomuko, Hendri Antoro, didampingi Kasi Intel, Lamhot Sagala, SH dan Kasi Datun, Bobby Muhammad Ali SH, MH, Rabu (23/9/2020) lalu.
Hendri menjelaskan diperlukan adanya sinergitas dan kolaborasi yang dibangun dan tertata dari pihak internal, efektifitas langkah nyata dibidang tata kelola aturan hukum juga diharapkan adanya pelibatan peran aktif seluruh aparatur pemerintah daerah hingga para pelaku usaha sehingga dampak pembangunan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Adapun fungsi yang telah dijalankan dan tengah berjalan saat ini, contohnya ada potensi kerugian keuangan negara yang harus dipulihkan.
Ketika di ranah pendampingan ada temuan – temuan BPK dan Inspektorat, jika ditemukan hanya terkait administrasi maka potensi kerugian negara itu harus dikembalikan.
Termasuk terkait refoucing anggaran juga harus dioptimalkan khususnya anggaran Covid-19 harus dimanfaatkan seoptimal mungkin agar anggaran tersebut benar – benar beredar di masyarakat dan tepat sasaran.
Kajari juga menyampaikan, jajarannya akan melakukan tugas dan fungsi dengan maksimal.
Pihaknya tidak mengingginkan pendampingan yang dilakukan hanya sekedar seremonial. Tetapi harus ada tindaklanjutnya, jika ada hal yang harus didiskusikan bersama, memberikan penerangan, penyuluhan hukum dan lainnya.
“Yang jelas, OPD dan instansi yang ada di Kabupaten Mukomuko yang menyampaikan permohonan pendampingan dengan Kejari Mukomuko, diingatkan pro aktif," terangnya.
"Jajaran Kejari Mukomuko siap memberikan pelayanan yang maksimal. Ini tidak lain untuk kepentingan masyarakat umum, termasuk dalam program pemulihan ekonomi nasional,” sambungnya.
Kajari mengatakan, juga melaksanakan penandatangan MoU antara Kejari Mukomuko dengan beberapa kantor Dinas di Mukomuko antara lain Kantor Kementerian Agama, Badan Keuangan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan, Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM.
“Benar, ada MoU dengan sejumlah OPD di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun),” terangnya.
Sementara informasi yang berhasil dihimpun Sekda Mukomuko, Drs. H. Marjohan menyampaikan, dengan adanya MoU supaya ada sebuah pencerahan dan agar OPD tidak ada keraguan dalam menjalankan kegiatan.
Namun, ia menginggatkan agar OPD – OPD tersebut harus sering berkoordinasi dengan pihak Kejari Mukomuko, sehingga apa yang dilakukan dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.( Marlin )
Tags
Kejari Mokomoko