KETUA PEMUDA MERGA SILIMA KECAMATAN SIMPANG EMPAT MENGHIMBAU UNTUK MELURUSKAN ATURAN DESA.

PATROLI HUKUM.COM,
SUMUT - Selaku Tokoh Pemuda di kecamatan Simpang Empat Bapak M Ginting dan sekaligus  Ketua Pemuda Merga Silima Kecamatan simpang kabupaten karo, menghimbau untuk meluruskan aturan Desa sebagaimana mestinya, Senin (21/09/2020).

Ketika di temui awak media di Sekretariat Pemuda Merga Silima Kecamatan simpang  jalan Berastagi-simpang empat kabupaten Karo. M.Ginting bersedih melihat aturan desa yang saat ini tidak lurus (Jujur), mengingat banyaknya masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan dana Covid-19.

Masyarakat merasa resah akibat aturan tersebut,dikarenakan ada masyarakat yang mendapatkan bantuan secara berulang-ulang dan ada yang hanya mendapatkan bantuan berupa sembako hanya sekali saja.

Ketua Pemuda Merga Silima Kecamatan simpang empat akan mempertanyakan hal tersebut kepada pihak terkait,perihal aturan bantuan dana covid-19 yang sembraut.

 Ketua Pemuda Merga Silima yang dikenal sebagai tokoh pemuda di Kecamatan simpang akan segera mengkonfirmasi kepala-kepala desa se-kecamatan simpang empat terkait bantuan covid-19 dibeberapa desa di kecamatan Simpang menurut laporan masyarakat kepada ketua Pemuda Merga Silima M.GINTING(48)ada masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan covid-19 sesuai dengan aturan yang sudah disepakati bersama masyarakat.(Abdi/Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال