Koramil 04/CK Bersama Tiga Pilar Tindak Puluhan Warga Dalam Razia Tertib Masker

PATROLI HUKUM.COM,
Kodam Jaya- Jakarta Barat - Sedikitnya 45 orang terjaring razia tertib masker yang digelar oleh Sinergitas Tiga Pilar Kecamatan Cengkareng di wilayah Kelurahan Rawa Buaya
yang di laksanakan di Jl. Raya Rawa Buaya RT.11/01 Kelurahan Rawa Buaya Kec. Cengkareng Jakarta Barat. Rabu (09/09/2020)

Babinsa Kel Rawa Buaya Serka Andi mengatakan", Kegiatan razia tertib memakai masker Tiga Pilar Tingkat Kecamatan dilakukan dalam rangka TIBMASK ( Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta) sesuai dengan Pergub DKI 51/2020 tentang PSBB Transisi Menuju Masyarakat yang Sehat Aman dan Produktif," Ucap Andi.

Penindakan terhadap warga lantaran kedapatan tidak menggunakan makser saat beraktivitas di luar rumah.para pelanggar protokol kesehatan tersebut selain diberikan sangsi sosial menyapu sepanjang jalanan selama 1 jam, warga tersebut ada yang di berikan sangsi denda administrasi sebesar Rp.100.000 s.d Rp. 250.000." Kata Andi.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Babinsa Koramil 04/CK Kel Rawa Buaya Serka Andi,  Bhabinkamtibmas Aiptu Suhartopo, Satpol PP Kec. Cengkareng Jamal, Kasat Pel PP Kel Rawa Buaya Novi, Dishub Cengkareng  DPP  Agustian, LMK Kel Rawa Buaya Miswan.

" Lanjut Serka Andi,selain melaksanakan kegiatan tertib masker, setiap saat selalu Memberikan Himbauan kepada masyarakat agar tetap selalu mematuhi Protokoler Kesehatan dan terapkan 3M di manapun berada beraktifitas di luar rumah yaitu, Mengunakan Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak dengan orang lain." Tutup Andi. (Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال