Koramil 06/Setiabudi Bersama 3 Pilar Gelar Operasi Yustisi di Sepanjang Jalan Denpasar Raya.

PATROLI HUKUM.COM,
Kodam Jaya, Jaksel – Dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19, lagi-lagi Koramil 06/Setiabudi dipimpin Mayor Inf Jefry Tampubolon bersama Tiga Pilar Setiabudi menggelar Operasi Yustisi di wilayah Kecamatan Setiabudi. Kali ini dilaksanakan di sepanjang jalan Denpasar Raya, Kelurahan Karet Kuningan yang menjadi sasaran.

Kegiatan ini terkait penerapan protokol kesehatan covid-19 pada masa Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta. Hal ini disampaikan oleh Danramil 06/Setiabudi Mayor Inf Jefry Tampubolon saat ditemui di lokasi operasi Yustisi, Selasa (29 September 2020).

“Operasi ini digelar untuk mendisiplinkan warga masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, guna mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah DKI Jakarta, khususnya di Kecamatan Setiabudi”, Kata Danramil 06/Setiabudi, Mayor Inf Jefry Tampubolon.

“Bagi warga yang terjaring tidak mematuhi protokol kesehatan terutama tidak menggunakan masker akan didata dan diberikan sanksi, sedangkan bagi yang tidak menggunakan masker dengan benar akan diberikan teguran”, Ungkapnya.

Pada kesempatan itu Mayor Inf Jefry Tampubolon juga menyampaikan himbauannya agar warga masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan.

“Untuk keluar dari masa pandemi Covid-19, saya harapkan kepada segenap warga masyarakat menumbuhkan kesadaran dan kepedulian dalam menerapkan protokol kesehatan”, Himbau Mayor Inf Jefry Tampubolon.

“Mari kita selalu memakai masker dengan benar, sering-sering mencuci tangan, jaga jarak fisik dan jauhi kerumunan, dengan begitu mudah-mudahan pandemi ini cepat berlalu”, pangkasnya.

Dari hasil pantauan sampai dengan siang ini sudah 18 orang pelanggar yang terjaring, dengan rincian 3 orang tidak menggunakan masker (dikenakan sanksi sosial berupa menyapu jalan) dan 15 orang lainnya (dikenakan sanksi teguran) dikarenakan tidak menggunakan masker secara benar (tidak menutupi hidung dan mulut). (Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال