Kampanye 3 M, Babinsa Koramil 03/Tg.Priok Bersama Tripilar Dan Tokoh Masyarakat Pasang Stiker Pedagang Kuliner

PATROLI HUKUM.COM,
Babinsa Koramil 03/Tg.Priok Kodim 0502/JU Serda Hendri Sani bersama Tripilar dan Tokoh Masyarakat Himbau pedagang Kuliner melalui media Pemasangan Setiker 3M di Jl.Sunter Hijau Raya RW 010 Kel.Sunter Jaya Kec.Tg.Priok Jakarta Utara, Selasa (29/9/2020).

Berbagai Upaya yang di lakukan Tripilar Kel.Sunter Jaya dalam rangka Penanganan dan Pencegahan Penyebaran Virus Covid 19 di Wilayahnya salah satunya dengan cara Memasang Setiker 3M di tempat-tempat Usaha Kuliner.

Upaya himbauan 3M yang di laksanakan Tripilar Kel.Sunter Jaya ini melibatkan kurang lebih 12 Personil gabungan TNI Polri dan Satpol PP serta Tokoh masyarakat setempat.

Pada pelaksanaanya Babinsa Kel.Sunter Jaya Serda Hendri Sani mengatakan Pemasangan setiker yang bertuliskan 3M ini bertujuan untuk mengingatkan dan menghimbau kepada para pengusaha kuliner agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan yaitu agar Selalu menggunakan Masker ,Selalu mencuci tangan dengan Sabun dan Selalu menjaga Jarak aman di semua aktifitasnya di masa pandemi Covid 19.

Dengan upaya ini kami harap para pengusaha Kuliner di Wilayah binaan Kami  sadar dan ingat tentang pentingnya Protokol Kesehatan di masa Pandemi Covid 19, dengan  selalu melaksanakan 3M dan mengikuti aturan tidak boleh makan ditempat atau take away mudah - mudahan penyebaran  mata rantai Covid 19 dapat dilakukan secara maksimal, Pungkas Hendri. (Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال