Operasi Masker Di Jagakarsa Menjaring 50 Pelanggar

PATROLI HUKUM.COM,
Kodam Jaya, Jaksel – Dalam rangka menegakkan Pergub DKI Jakarta No.51 tahun 2020  tentang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dimasa Transisi  dan KepGub DKI Jakarta No.165 tahun 2020 Tiga Pilar Kec. Jagakarsa mengadakan operasi tertib Masker, kali ini operasi masker diselenggarakan di Jalan M. Kahfi 1 Kelurahan Ciganjur Kecamatan Jagakarsa Jaksel, Kamis (3/9/2020).

Pada Operasi tersebut setidaknya 50 orang terjaring melanggar protokol kesehatan terutama tidak menggunakan masker, hal ini disampaikan Pelda Maizul Babinsa Ciganjur Koramil 08/Jagakarsa di saat pelaksanaan operasi masker.

“Hari ini kita menjaring 50 orang, mereka tidak menggunakan masker. 47 orang dikenakan kerja social diantaranya membersihkan fasilitas umum disepanjang jalan M.Kahfi dan 3 orang lainnya memilih membayar denda sebesar Rp.250.000.-.”ujar Pelda Maizul.

Sementara itu Kasatpol PP Kecamatan Jagakarsa M. Yahya menyampaikan operasi penggunaan masker ini digelar dalam rangka penegakkan Pergub DKI Jakarta No.51 tahun 2020  tentang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dimasa Transisi  dan KepGub DKI Jakarta No.165 tahun 2020.

“Kegiatan ini dilaksanakan setiap harinya guna menerapkan protokol kesehatan kepada masyarakat, guna memutus mata rantai penyebaran virus covid-19, terutama diwilayah kecamatan jagakarsa,"kata Yahya

"Disamping menggalakkan protokol kesehatan kegiatan ini sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat agar selalu menerapkan 3M ( mencuci tangan,menggunakan masker dan menjaga jarak)" ujarnya

Kegiatan Operasi ini melibatkan Babinsa Koramil 08 Jagakarsa, Polsek Jagakarsa, Satpol PP , staf kelurahan Ciganjur ,Damkar, Dishub Kecamatan Jagakarsa, beserta FKDM dan LMK Kecamatan Jagakarsa. (Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال