Patroli Hukum, Com, 19, Agustus , 2026.
Seorang bidan yang sebelum nya bertugas di Puskesmas Harian kecamatan Harian, sekarang ini sudah bertugas di Puskesmas Ambarita.
Kepala Desa T S, Pandiangan bertugas di Desa Pamutaran ,Kecamatan Palipi sampai saat ini juga.
Kepala Desa T S Pandiangan, sudah mengakui langsung bahwa perselingkuhan nya sudah terjadi dan tidak akan bisah lagi terpisahkan," tegas T S,P, kepada beberapa masyarakyat ,dan juga kepada awak media saat berjumpa di beberapa tempat dan juga dirumah orang tua nya sendiri.
Dan juga Natalia Anna Maria Hutauruk saat di pertanyakan saat itu,dianya mengakui di hadapan beberapa media ,dan juga di hadapan kepala Desa Sait ni Huta Kecamatan Pangururan, dan juga dihadapan Babinkamtibmas saat itu,bahwa Natalia Anna Maria Hutauruk ,benar telah melakukan perselingkuhan dan juga pernah tinggal di satu rumah kontrakan di Desa Saitni Huta,Kecamatan Pangururan ,kabupaten Samosir.
Perlakuan yang sungguh sangat memalukan ini sudah tersebar dikalangan publik dan juga pemberitaan secara resmi oleh beberapa media. Namun sampai saat ini belum ada tindakan yang resmi dari petinggi Kepala dinas kesehatan terkait sangsi secara tertulis yang di dapat oleh awak media.
N A, Maria Hutauruk saat dikonfirmasi tanggal 15,Agustus ,2026, mengakui tidak ada lagi hubungan kami sama si Kades T S Pandiangan sampai saat ini," cetus si bidan.
Lagi di pertanyakan, iyanya tidak mau membuat surat tertulis, sebagai pengakuan putus hubungan sama si Kades.Itu menjadi Privasi saya," cetusnya kepada awak media.Sepertinya perlakuan perselingkuhan nya dianggab hanya sebagai pemuas nafsu sesaat ,dianggap biasa biasa saja. Karna tindakan dari dinas kesehata, masih memberikan peluang kepada oknum bidan tersebut untuk bekerja, padahal informasi dari dinas kesehatan sudah SP 3.
Sangat memalukan perbuatan perselingkuhan yang dilakukan oknum kades dan bidan, sebelumnya tugas di puskesmas Harian.
Saat dikonfirmasi 15, Agustus, 2026, bidan tersebut sudah bertugas di puskesmas Ambarita.
W Sitorus, Istri Sah Si oknum Kades Pamutaran Pamutaran selama ini mengatakan kepada awak media,
Pertanggal 19,Agustus, 2026, sudah ada putusan dari PN Balige, tinggal menunggu salinan atau akte perceraian yang asli dari PN Balige," cetus W Sitorus melalui WhatsApp.
Semoga kami sehat dan mampu menjalani rintangan yang kami hadapi nantinya," tambahnya lagi.
Jefri Butarbutar.
