Tegakan Pergub No.79, Babinsa Koramil-06/KG Bersama Tripilar Gelar Razia Masker

PATROLI HUKUM.COM,
Kasus terkonfirmasi Covid-19 di DKI Jakarta mengalami lonjakan yang cukup signifikan selama beberapa hari ini, Gubernur DKI juga sudah mengeluarkan Pergub 79 tahun 2020 yang didalamnya mengatur sangksi progresif bagi para pelanggar protokol kesehatan.

Menindak lanjuti kebijakan tersebut Babinsa Koramil 06/KG  Kodim 0502/JU Serka Samsuri bersama unsur Tri Pilar Kelapa Gading Barat melakukan Penegakan Disiplin kepada Warga yang tidak menggunakan masker, Rabu (2/9/2020).

Penegakan disiplin grebek masker digelar di Jl. BGI Raya depan Lotte Mart Kel. Kelapa Gading Barat Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara dipimpin langsung oleh Lurah H. Abd Buang dan melibatkan setidaknya 35 personel gabungan.

Menurut Serka Samsuri Penegakan Disiplin tersebut dilakukan secara persuasif dan humanis kepada Warga yang melintas baik pejalan kaki, warga yang sedang olah raga maupun warga yang menggunakan Roda dua maupun Roda empat.

Kegiatan tersebut sebagai Sarana Penegakan Disiplin dan Sosialisasi terhadap Protokol Kesehatan (3 M) agar Warga Binaan selalu Patuh dan mentaati aturan Protokol Kesehatan sehingga warga paham dan mengerti cara memutus mata rantai COVID-19, " tetap gunakan Masker dan jangan lupa (3M) agar Bapak dan ibu terhindar dari Virus COVID-19," Ucapnya.

Dari hasil operasi grebek masker hanya terdapat 2 pelanggar dan diberikan sangksi sosial atau sangksi administratif, hal ini menunjukkan tingkat kesadaran warga sudah mulai tinggi akan pentingnya menjalankan protokol kesehatan, ujar Samsuri.

Sementara Lurah H. Abd Buang mengatakan intens grebek masker yang digelar di ruang publik maupun pusat keramaian bersama Tripilar menunjukkan hasil yang memuaskan, semakin hari pelanggar protokol kesehatan semakin menurun.

"Semoga penegakan Pergub DKI 79 tahun 2020 tentang sangksi progresif tidak terjadi diwilayah kami, dengan semakin tinggi kesadaran warga semoga kasus terkonfirmasi juga semakin menurun sehingga Pandemi ini segera berakhir," ujar Bhabinkamtibmas Aiptu Khair. (Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال