Tegakkan Pergub No.79 Koramil 04/KS Bersama Tri Pilar Gelar Razia Masker Khusus Wisatawan

PATROLI HUKUM.COM,
Anggota Koramil 04/KS Kodim 0502/JU bersama Tri Pilar (TNI-POLRI-SATPOL PP) gelar razia masker di kawasan Pulau Pramuka Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, pada Sabtu, (5/08/2020)

Sasaran utama razia masker wisatawan dan pendatang yang datang berkunjung untuk melaksanakan liburan Kepulau Seribu khususnya Pulau Pramuka

Babinsa Pulau Tidung Serda Turmudi, mengatakan dalam razia masker ini aparat gabungan (Tri Pilar) akan melaksanakan penindakan terhadap siapa saja tanpa pandang bulu, termasuk para wisatawan dimana sebagai sasaran utama dari gelaran operasi kali ini

"Sanksi denda sesuai Pergub No. 79 akan di tegakkan kepada wisatawan yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak memakai masker," Ungkapnya

Dirinya, juga menjelaskan operasi razia masker dikepulauan seribu ini berlangsung selama 3 hari terhitung mulai hari Jumat, Sabtu, Minggu, hal ini untuk lebih mengoptimalkan upaya dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

Sabtu dan Minggu merupakan puncak kedatangan para wisatawan, makanya kita optimalkan razia Masker dan sanksi tegas "harapannya memberikan "efek jera serta mengingatkan dan menyadarkan masyarakat pentingnya pakai masker supaya kita tidak terpapar COVID-19," ujar Serda Turmudi

Selama kegiatan, personil gabungan intens mengawasi aktivitas wisatawan yang datang dan kembali menggunakan transportasi laut reguler maupun Charter, "terpantau kesadaran para wisatawan semakin baik, ini terbukti tidak diketemukan adanya pelanggaran , seiring dengan tidak abai akan  Protokol Kesehatan, dan 3M, (Mencuci tangan, Memakai Masker, Menjaga jarak), dirinya yakin bahwa Virus Covid-19 akan segera berakhir," Pungkasnya. (Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال