Koramil 08/Jagakarsa Bersama 3Pilar Jagakarsa melaksakan Operasi Kepatuhan Protokol Kesehatan diperbatasan DKI-Depok

PATROLI HUKUM.COM,
Kodam Jaya, Jakarta Selatan -  Ws.Danramil 08/Jagakarsa Lettu Inf Poegoeh AB beserta gabungan unsur tiga pilar Melaksanakan Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah tentang penerapan protokol kesehatan dimasa PSBB Transisi dalam rangka penanganan pencegahan penyebaran virus Covid 19 di Wilayah Kec. Jagakarsa bertempat di Jln. Lenteng Agung Raya check point perbatasan antara DKI Jakarta dengan Depok Sabtu (5/9/2020)

Pada kesempatan itu Lettu Inf Poegoeh Ws.Danramil 08/Jagakarsa menyampaikan"Hari ini Kami 3Pilar Jagakarsa melaksanakan Operasi kepatuhan warga dalam menerapkan protokol kesehatan  "

"Kegiatan ini guna memutus mata rantai penyebaran virus covid-19, sesuai dengan Pergub DKI Jakarta 
No.51 tahun 2020  tentang PSBB
(Pembatasan Sosial Berskala
Besar) masa Transisi  dan KepGub
DKI Jakarta No.165 tahun 2020
tentang perpanjangan PSBB masa
transisi"tetangnya

"Mari kita bersama-sama patuhi aturan dan anjuran Pemerintah untuk melaksanakan  protokol kesehatan demi kesehatan kita bersama" lanjutnya

"Mari kita tumbuhkan kesadaran serta kedisiplinan individu, jaga diri kita dan keluarga kita jangan sampai tertular Covid 19"Tutup Lettu Inf Poegoeh

Pada Operasi Kepatuhan Protokol Kesehatani di Jln  Lenteng Agung Raya check point perbatasan antara DKI Jakarta dengan Depok pagi ini telah menjarig 32 orang pelanggar.(Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال