PATROLI HUKUM.COM,
Jakarta Timur - Babinsa Pelda Irwan Gunawan, Sertu Sumarno bersama pasukan bawah kendali Operasi Brigif para Raider 17 ,Yonkav 7/Ps dan Tiga Pilar Kelurahan Kp. Rambutan melaksanakan kegiatan Operasi Tertib Masker serta Himbauan tentang 3M bertempat di Jl. Baru Kelurahan Kp. Rambutan dan Terminal Rambutan Kecamatan Ciracas Jakarta timur (10/09/2020)
“Operasi tertib masker digelar untuk mendisiplinkan serta menyadarkan warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Operasi Tibmas berdasarkan pada Pergub DKI No. 51 Tahun 2020 Tentang PSBB masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, aman dan Produktif dengan tetap waspada dan antisipasi penularan Covid 19.
Pelda Irwan yang proaktif bersama juga Satpol PP Muspika Ciracas, Operasi tertib masker/OK Prend juga melibatkan perangkat Kelurahan, diantaranya, Babinsa, Bhabinkamtibmas,Kasi Pem kec Ciracas, Personil Satpol PP, Dishub, FKDM, LMK dan RW kelurahan Kp. Rambutan.
25 orang terjaring tidak menggunakan masker, pelanggar yang tidak menggunakan masker tersebut dikenakan sanksi sosial dengan menggunakan rompi Penegakan disiplin dengan menyapu serta membersihkan sampah yang ada di jalan serta ada yang dikenakan denda.
Selain sanksi sosial atau membayar denda, pelanggar juga dicatat identitas KTP nya dengan tujuan agar tidak mengulangi kembali apa bila terulang akan di tambah sangsinya dan diberikan arahan serta himbauan (Masker mu melindungi ku dan maskerku menjagamu) kepada para pelanggar akan pentingnya pola hidup sehat dengan gerakan 3M.
Pelanggar yang tidak menggunakan masker rata-rata mengatakan lupa membawa masker, pelanggar sebelum menyapu jalan diberikan masker oleh Babinsa Pelda Irwan sebagai bentuk kepedulian terhadap warga masyarakat nya agar terhindar dari Penularan Covid 19 diwilayah binaan Teritorialnya. (Marlin)
03/Pasar Rebo@pendim jt.
Jakarta Timur - Babinsa Pelda Irwan Gunawan, Sertu Sumarno bersama pasukan bawah kendali Operasi Brigif para Raider 17 ,Yonkav 7/Ps dan Tiga Pilar Kelurahan Kp. Rambutan melaksanakan kegiatan Operasi Tertib Masker serta Himbauan tentang 3M bertempat di Jl. Baru Kelurahan Kp. Rambutan dan Terminal Rambutan Kecamatan Ciracas Jakarta timur (10/09/2020)
“Operasi tertib masker digelar untuk mendisiplinkan serta menyadarkan warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Operasi Tibmas berdasarkan pada Pergub DKI No. 51 Tahun 2020 Tentang PSBB masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, aman dan Produktif dengan tetap waspada dan antisipasi penularan Covid 19.
Pelda Irwan yang proaktif bersama juga Satpol PP Muspika Ciracas, Operasi tertib masker/OK Prend juga melibatkan perangkat Kelurahan, diantaranya, Babinsa, Bhabinkamtibmas,Kasi Pem kec Ciracas, Personil Satpol PP, Dishub, FKDM, LMK dan RW kelurahan Kp. Rambutan.
25 orang terjaring tidak menggunakan masker, pelanggar yang tidak menggunakan masker tersebut dikenakan sanksi sosial dengan menggunakan rompi Penegakan disiplin dengan menyapu serta membersihkan sampah yang ada di jalan serta ada yang dikenakan denda.
Selain sanksi sosial atau membayar denda, pelanggar juga dicatat identitas KTP nya dengan tujuan agar tidak mengulangi kembali apa bila terulang akan di tambah sangsinya dan diberikan arahan serta himbauan (Masker mu melindungi ku dan maskerku menjagamu) kepada para pelanggar akan pentingnya pola hidup sehat dengan gerakan 3M.
Pelanggar yang tidak menggunakan masker rata-rata mengatakan lupa membawa masker, pelanggar sebelum menyapu jalan diberikan masker oleh Babinsa Pelda Irwan sebagai bentuk kepedulian terhadap warga masyarakat nya agar terhindar dari Penularan Covid 19 diwilayah binaan Teritorialnya. (Marlin)
03/Pasar Rebo@pendim jt.
Tags
koramil 03/Pasr Rebo