PATROLI HUKUM.COM,
Pintu Pohan Meranti - Babinsa Koramil 13/Porsea Kodim 0210/TU, melaksanakan Musyawarah ganti rugi PLTA asahan 3 di Desa Halado,selasa 13 Oktober 2020.
Dalam musyawarah ini PLTA Asahan 3 melakukan penyelesaian bentuk ganti rugi bagi Warga yang memilikan tanah yang akan dibangun untuk pertapakan (lokasi) Tower PLTA teknis T/L 150 KV oleh kepala desa.
Dalam keputusan musyawarah yang dihadiri Camat Pintu pohan meranti, PLN, Polsek Porsea dan Masyarakat Desa Halado belum ada kecocokan harga permeter tanah tersebut bagi kedua belah pihak.
Dan masih akan di verfikasi kembali tentang kepemilikan tanah yang digunakan untuk pertapakan (lokasi) tower yang di tunjuk oleh kepala desa, dalam kegiatan musyawarah berjalan dengan aman dan lancar.(Oktavianus/Red)