Gelar PDMPK Di 4 Lokasi, Danramil 07/Pdk Aren: Sanksi Sosial Efek Jera Pelanggar Prokes

PATROLI HUKUM.COM,

Serangan teritorial terus dilaksanakan oleh Koramil 07/Pdk Aren Kodim 050/7Tgr dengan melaksanakan penegakan dan pendisiplinan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19 di wilayah teritorialnya.

Bersama tiga Pilar Kecamatan Pondok Aren, Minggu (18/10/2020), Koramil 07/Pdk Aren Kodim 0506/Tgr kembali menggelar Operasi Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan (PDMPK) langsung di 4 titik lokasi yang berbeda di wilayah Pondok Aren.

Dalam pelaksanaan Operasi PDMPK terdiri dari anggota Polsek Pondok Aren, Anggota BKO, anggota security, anggota Bakorkomwil dan anggota Trantib Kecamatan Pondok Aren.

Ke empat titik lokasi yang menjadi target pelaksanaan operasi PDMPK, seperti,

• Depan BCA kel Pondok Jaya, dipimpin Peltu Agus Supryadi,

• Rumah Sakit Pondok Indah Kel Parigi Lama, dipimpin Peltu Agus Eyang,

• Depan Bintaro Plaza Kel Pondok Karya, dipimpin Serma Rusdianto, dan

• Burger King Kel Parigi Lama, dipimpin Serma Timbul H.

Dalam Operasi PDMPK , masih juga ditemukan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak memakai masker dan berkumpul.

Kepada warga yang kedapatan melakukan pelanggaran protokol kesehatan, tim gabungan tiga pilar tidak segan – segan untuk menerapkan sanksi sosial, setelah diberikan imbauan pemahaman tentang bahaya virus corona.

Danramil 07/Pdk Aren Kapten Inf Dahlan kepada media mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan untuk memberikan himbau dan tindakan sanksi sosial kepada warga masih melanggar protokol kesehatan.

“Koramil 07/Pdk Aren tetap bersinergi dengan instansi lain dalam memberikan pemahaman kepada warga khususnya di wilayah Pondok Aren tentang akan bahaya dari covid-19.

“Kita selalu berikan himbauan kepada warga agar selalu menggunakan masker, jaga jarak dan hindari kerumunan lebih dari 5 orang, rajin mencuci tangan dan biasakan hidup sehat dengan menjadi kebersihan lingkungan.”jelas Kapten Inf Dahlan.

Ditambahkan Danramil, selain sanksi sosial, juga dilakukan pendataan bagi masyarakat yang melanggar ketentuan dalam PSBB.

” Kita berharap dan selalu menghimbau warga yang melakukan aktivitas diluar rumah untuk memakai masker demi menjaga diri sendiri dan orang lain dari wabah covid-19″ungkap Danramil.

Pantauan di lokasi, terlihat tim gabungan Tiga Pilar Kecamatan Pondok Aren dengan menggunakan mobil dinas menyuarakan himbauan dan peringatan kepada warga agar patuh terhadap protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan pemerintah untuk mencegah dan memutus matarantai penyebaran virus corona.(Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال