Kapusjianstra TNI Buka FGD Pemperdayaan Prajurit TNI Yang Disabel

PATROLI HUKUM.COM,

(Puspen TNI). Kepala Pusat Pengkajian Strategis (Kapusjianstra) TNI Brigjen TNI Jhonny Djamaris, S.I.P., M.IP. secara resmi membuka Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Pemberdayaan Prajurit TNI Yang Disabel”, bertempat di Auditorium Pusjianstra TNI, Jalan Kebon Sirih No. 42, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2020).

Kapusjianstra TNI menyampikan bahwa kegiatan FGD Pemperdayaan Prajurit TNI Yang Disabel sangat penting bagi TNI sebagai dasar para Prajurit TNI dalam menghadapi risiko tugas yang berat di daerah operasi ataupun di medan tempur.

Menurutnya, dengan adanya kegiatan FGD tersebut diharapkan dapat bermanfaat dan mendukung dalam pembuatan kajian untuk menghasilkan strategi pemberdayaan Prajurit TNI Disabel dalam penugasan di lingkungan TNI. “Oleh karenanya, besar harapan kami agar FGD ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan harapan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapusjianstra TNI mengungkapkan bahwa berdasarkan data Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan (Pusrehab Kemhan) sampai dengan September 2020 di lingkungan Kemhan dan TNI terdapat sekitar 6.000 orang yang mengalami disabel.

“Pusat Rehabilitasi telah menyelenggarakan Rehabilitasi Medik Paripurna Return To Duty (RTD), menyelenggarakan Rehabilitasi Medik Paripurna Return To Combat (RTC) serta menyelenggarakan kegiatan Perumahsakitan,” terangnya.

Dalam kegiatan FGD Pemperdayaan Prajurit TNI Yang Disabel, Pusjianstra mengundang narasumber yaitu Kabid Rehabilitasi Medik Pusrehab Kemhan RI Kolonel Kes dr. Budi Satriyo, Sp.KFR, Kabiddukkesops Puskes TNI Kolonel Ckm dr. Moh. Birza Rizaldi, Sp.OG.,MARS, Paban III/Binkar Spers TNI Kolonel Inf Triwahyu Mutaqin Akbar, S.Sos. dan Direktur Rehsos Kemensos RI Dra. Eva Rahmi Kasim, MDS.(Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال