Koramil 07/Cilandak Gencar Himbau Penerapan Protokol Kesehatan di Pasar Tradisional.

PATROLI HUKUM.COM,

Kodam Jaya, Jaksel – Dalam rangka kegiatan Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan (PDMPK) sebagai upaya memutus mata rantai penularan virus covid-19 di wilayah DKI Jakarta khusnya di Kecamatan Cilandak para Babinsa Koramil 07/Cilandak Kodim 0504/Jakarta Selatan setiap harinya gencar memberikan himbauan agar pedagang dan pembeli yang beraktivitas di pasar tradisional selalu mematuhi protokol kesehatan.

Hal ini disampaikan secara langsung oleh Danramil 07/Cilandak Mayor Inf Usep Shirajusyar'i  saat ditemui di Makoramil 07/Cilandak Jalan Caringin Utara, Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020).

“Tidak bosan-bosannya kita menghimbau warga masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan terutama dalam penerapan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak) guna memutus mata rantai penularan virus covid-19”, Kata Mayor Inf Usep Shirajusyar'i.

“Setiap hari para Babinsa dikerakan untuk memberikan edukasi dan mensosialisasikan protokol kesehatan di wilayah binaannya. Seperti hari ini para Babinsa kita kerakan ke pasar-pasar tradisional yang berada di wilayah Cilandak  untuk menghimbau pedagang dan pembeli agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan”, Ungkap Danramil 07/Cilandak.

Mayor Inf Usep Shirajussya’I Danramil 07/Cilandak pada kesempatan itu juga menyampaikan imbauannya kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.

“Saya harapkan tumbuh kesadaran dari masing-masing induvidu akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan demi terhindar dari penularan virus covid-19”, Pungkas Mayor Inf Usep Shirajusyar'i  Danramil 07/Cilandak.

Kegiatan imbauan protokol kesehatan yang dilakuakn oleh para Babinsa ini bertujuan untuk mendisiplinkan dan menyadarkan masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan guna memutus penularan Covid-19 di wilayah Koramil 07/Cilandak.(Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال