Polisi Aniaya Wartawan Saat Liput Demo, Dolfie Rompas: Kapolri Harus Beri Sanksi Tegas

PATROLI HUKUM.COM,

Jakarta - Kapolri harus memberi sanksi tegas kepada anggotanya yang melakukan penganiayaan terhadap Wartawan pada saat 'Demo Tolak UU Omnibus Law', pada Kamis (8/10/2020) lalu. Hal ini ditegaskan Dolfie Rompas, S.Sos, SH, MH, Divisi Hukum PPWI, kepada media ini, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Sebagaimana dilansir media-media nasional dan daerah, banyak sekali wartawan yang kembali menjadi korban penganiayaan oleh oknum aparat keamanan saat melakukan peliputan aksi demo buruh dan mahasiswa Kamis lalu. Tindakan kekerasan terhadap Wartawan yang menjalankan tugas pers, terlebih merusak alat yang digunakan untuk meliput, merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (1), (2), dan (3).

"Dan berdasarkan Pasal 18 ayat (1) dapat dipidana paling lambat 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)," papar Dolfie.

Lebih lanjut, ia menyampaikan berdasarkan konstitusi, Indonesia adalah Negara Hukum, sebagaimana yang dimaksud dalam batang tubuh UUD 1945, Pasal 1 ayat (3). "Sehingga hukum harus ditegakkan, tidak dibenarkan juga apabila ada aparat yang mau menegakkan hukum tapi melanggar hukum," jelas Dolfie.

Bahwa kemerdekaan Pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Hak Wartawan untuk memperoleh informasi merupakan 'Hak Asasi', sehingga Wartawan dalam menjalankan tugas persnya tidak boleh mengalami penyensoran atau pembredelan atau pelarangan dari siapapun atau dari pihak manapun, termasuk dari aparat penegak hukum.

Menurutnya, penganiayaan terhadap Wartawan tidak boleh terjadi lagi dan harus dihentikan. "Marilah kita segenap warga negara Indonesia untuk mentaati semua aturan hukum yang berlaku di bangsa ini, termasuk menghormati Undang-undang Pers. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, dan tidak boleh membiarkan pelanggaran hukum terus terjadi di negeri ini dengan alasan apapun sekalipun di masa Pandemi Covid-19 saat ini," tandasnya.

Semoga kita tetap menjunjung tinggi hukum dan konstitusi dan tetap menghormati dan 'Menjamin Hak Asasi Setiap Warga Indonesia' sekalipun di masa Pandemi Covid-19, dan semoga wabah ini segera berakhir dan kita semua dapat menjalani kehidupan normal seperti sediakala. (Marlin)


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال