Untuk Tegakkan Hukum Protokol kesehatan, Babinsa Koramil 04/KS Bersama Tim Satgas Covid-19 Lakukan Operasi Yustisi di Pulau Harapan.

PATROLI HUKUM.COM,
Kerja keras dalam upaya menekan penyebaran Corona Covid-19, Babinsa Koramil 04/KS Kodim 0502/JU Bersama Tim Satgas Covid-19 Lakukan Operasi Yustisi Penegakan Inpres No 6. Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Pulau Harapan Kepulauan Seribu Utara, Jumat (2/10/20)

“Operasi Yustisi itu dilakukan tiap hari mulai pukul 07.00 s.d 09.00 yang dipusatkan di area dermaga Pulau Harapan, Gang-gang pemukiman serta pertigaan kantor Puskesmas," Kata Ariyanto

Menurutnya, kawasan area dermaga dan pertigaan depan kantor Puskesmas Pulau harapan menjadi fokus operasi Yustisi Tim Covid-19 "lantaran lokasinya strategis Pertigaan itu merupakan jalur keluar masuk masyarakat, nelayan yang akan beraktivitas," imbuh Babinsa, Ariyanto.

Sebelumnya, Tim gabungan lakukan operasi yustisi dengan cara berjalan kaki menyisir jalan pemukiman, gang-gang sempit, sambil terus memberikan himbauan agar tidak abai menerapkan protokol kesehatan dan selalu menerapkan Kebiasaan baru yaitu 3M (Mencuci tangan Memakai Masker Menjaga jarak) sebagai upaya memutus mata rantai virus corona.

Dikatakannya, dalam giat tersebut masih ditemukan adanya 1 orang warga yang tidak menggunakan masker, dan sanksi sosial Dijatuhkan oleh Satpol PP berupa pembersihan lingkungan selama 60 menit .

"Pelanggar juga diberikan rompi orange bertuliskan Pelanggar PSBB, selama pelaksanaan sanksi diawasi personil Satpol PP, Bhabinkamtibmas serta Babinsa" jelas Ariyanto, Babinsa Pulau Harapan

Rangkaian kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan tetap dengan menerapkan standar protokol Kesehatan dan penerapan metode 3M," Pungkasnya.(Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال