Kejari Bersama Tim Satgas Covid 19 Serang Melakukan Razia Penegakan Hukum Prokes

PATROLI HUKUM.COM,

SERANG-Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Serang yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel ) Mali Dian bersama Tim Satuan Tugas (Satgas) penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan (Prokes) penyebaran covid-19 Kabupaten Serang melakukan 

razia penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan area Restoran dan  Novus Jiva Resort Anyer,Serang,Sabtu ( 1/11/2020).

Kasi Intel Kejari Serang Mali Dian saat dihubungi mengatakan hasil razia yang dilakukan bersama Tim satgas Covid 19 Kabupaten Serang yang terdiri dari 

unsur TNI, Polri,Kejaksaan dan BPBD serta unsur lainnya menyisir sejumlah area Restoran dan  Novus Jiva Resort Anyer,dan hasilnya semuanya sudah menerapkan protokol Kesehatan.

"Sudah menerapkan 3 M, memakai masker, menyediakan tempat mencuci tangan dan handsanitizer serta menjaga jarak di restoran dan Novus Jiva Resort Anyer," ujar Kasi Intel Kejari Serang Mali Dian,Minggu ( 2/11/2020)

Mali Dian menegaskan kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 

(Covid-19).

Selain itu kata Mali razia tersebut juga merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia 

Nomor 9 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Serang No 81 Tahun 2020.

"Tentang 

Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka 

Percepatan Penanganan Covid-19," tutur Jaksa yang pernah bertugas di Jamintel Kejagung.

Sementara itu pada Peraturan Bupati Serang Nomor 81 Tahun 2020 berbunyi tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan untuk menekan penyebaran pandemi covid-19.

Mali biasa disapa menyebutkan  bahwa  razia Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian serta memutus mata rantai Covid 19. (Marlin )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال