PATROLI HUKUM.COM,
Posea - Babinsa Koramil 13 Porsea Serma RM Nainggolan dan Sertu B.Sinambela menghadiri undangan mediasi tanah di kantor camat porsea kec.porsea Kab Toba 4 November 2020.
Dalam penyelesaian sengketa tanah ini yang beralamat di desa janji maria kelurahan parparean III jalan balige Kec.Porsea Kab.Toba. Wilson Napitupulu (Pihak pertama pemilik tanah/ Pelapor) menggugat Mastor Napitupulu (Pihak kedua sebagai pemilik bangunan.
Dan hasil mediasi tanah dari kedua belah pihak belum ada kesepakatan untuk berdamai(belum ada titik temunya ) karena kedua belah pihak masih bertahan atas status kepemilikan tanah sesuai surat tanah masing masing. kegiatan berjalan dengan tertib dan aman. ( Oktavians/Red) )
Tags
Koramil 13/Porsea