Patrolihukum.com, (07/09/2026)
Kabupaten Samosir. Kecamatan Onan Runggu. Desa Onan Runggu.
Hukum yang tidak masuk akal. LPJ serasa bukti yang tidak seutuhnya lagi, di duga kuat akan ada permainan.
Saat warga Desa Onan Runggu, melaporkan Pemerintah Desa, mulai tahun 2019 ke Inspektorat, tumpul tanpa pesan, 2020 dilaporkan lagi ke Kejari Samosir, juga tidak ada kepastian atau pemberitahuan kepada pihak pelapor,( alias pintar berkata kata saat dipertanyakan pihak pelapor).
Masyarakyat pelapor saat itu, dipimpong seperti bola, yang tidak ada arah dan kepedulian oleh penerima laporan, Inspektorat dan Kejari Samosir serasa berpihak kepada Pemerintah Desa Juni Ferawati Harianja.
Adapun laporan warga, karna di duga kuat perlakuan penggunaan Dana Desa realisasi Tahun anggaran 2018 oleh pemerintah Desa Onan Runggu, banyak kejanggalan, Ada yang fiktif, dipertanggungjawabkan dan tertulis di LPJ namun realisasinya tidak ada di lokasi objek yang tertuang di LPJ.
Hukum tidak berpihak kepada pelapor, karna sejak laporan masuk ke Inspektorat dan ke Kejari Samosir," pelapor tidak pernah menerima apapun, hasil pemeriksaan dari penegak hukum tersebut.
Dalam kurun waktu yang sangat lama itu, Masyarakyat Desa menindak lanjuti dan berkordinasi dulu terkait laporan tahun 2020 ke Kejari Samosir, saat itu, Kasi Intel J, Karo Karo dan bapak Kejari, menyarankan agar laporan di buat kembali secara tertulis. Dan kami akan menindaklanjuti laporan masyarakyat, sampai terang benderang," cetus, pak Kejari dan pak Kastel saat itu. Mendengar perkataan petinggi hukum di Satu kabupaten Samosir ini, masyarakyat Desa Onan Runggu/ Pelapor juga membuat laporan secara tertulis April 2026.12 kali, pelapor mendatangi Kejari Samosir bersama Beberapa awak media untuk mempertanyakan perkembangan laporan, jawaban Kejari melalui Kasi Intel J Karokaro, masih tahapan pengumpulan data atau bukti yang dari Inspektorat, juga dari pemerintah Desa.
Sekretaris Desa yaitu Manotar Samosir sudah pernah datang ke Kejari Samosir ini, membawa bukti LPJ," cetus Pak Kastel kepada pelapor yang dampingi beberapa awak media.
Pelapor juga meminta kepada pak Kastel J Karokaro, agar LPJ yang diberikan kepada Kejari Samosir dikasi tunjuk ke pihak pelapor, pak Kastel: ya boleh saja, lalu di berikan untuk di baca oleh pelapor.
Menurut pelapor dan awak media saat itu, LPJ yang ditunjukkan pak Kasi Intel, tidak ada tertanda tangan oleh bendahara Desa. LPJ itu bodong," cetus pelapor.
Jefri juga sangat Kesal mendengar keterangan dari Pak Kastel, bahwa bukti atau data, belum dilengkapi oleh Kades Saat pemanggilan pertama.
Jefri sebagai pelapor, sudah sangat meragukan tindak lanjut oleh Kejari Samosir, dikarenakan: sampai pertanggal 1 September 2026 ini, belum ada kejelasan terkait tindak lanjut, selain dari kata kata berproses, atau pengumpulan data.Jefri juga menduga kuat, bahwa permainan seperti dilaporan tahun 2020, muncul lagi, perlakuan realisasi di lapangan tidak sesuai lagi dengan bukti tertulis di LPJ," ujarnya lagi. Adminstrasi amburadul," tambahnya lagi.
Tanggal 3 September 2026, Pak Kasi Intel J, KaroKaro mengatakan akan memanggil Pemerintah Desa, dan harus memberitahukan perkembangan nya," cetus Pak Kastel saat itu.
Sampai berita diturunkan, pemberitahuan belum ada kepihak pelapor,"
",Jika laporan ini betul betul mau tuntas, dan berpihak kepada yang benar, Kejaksaan Negeri Samosir pasti akan berproses lebih cepat dan mudah untuk dibuktikan," cetus pelapor dengan kesal.
Harapan pelapor kepada Kejari Samosir, Butuh pembuktian dan pemeriksaan yang serius, bukan untuk berkata ini dan itu.
Laporan tahun 2020, diulangi lagi April 2026, waktu yang sangat lama. Sungguh sangat tidak masuk akal," ujar Jefri.
(Nurhayati P)

