Tekan Pelanggaran di Perairan Kepulauan Seribu Anggota Koramil 04/KS Bersama Polairud Cek Kelengkapan Kapal Nelayan

PATROLI HUKUM.COM,

Stabilitas keamanan dan kenyamanan para Nelayan dalam mencari nafkah dengan mencari ikan menjadi perhatian utama dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di Kepulauan Seribu

Demi menjaga Stabilitas keamanan Anggota Koramil 04/KS Bersama Polairud melakukan Patroli Laut bersama dalam rangka menekan adanya tindakan Pelanggaran dalam berlayar dan meminimalisir adanya Laka laut di Perairan Kepulauan Seribu, Senin (02/11/20)

Babinsa Pulau Kelapa, Koptu Elriyan mengatakan bahwa kegiatan Patroli Laut bersama ini selain menekan adanya Pelanggaran administrasi oleh para ABK Kapal dalam hal kelaiklautan  juga bertujuan memberikan rasa aman terhadap para nelayan yang mencari nafkah dengan mencari ikan di perairan Kepulauan Seribu

"Sasaran patroli laut bersama ini ditujukan kepada para Kapal Nelayan yang sedang mencari ikan di Perairan Kepulauan Seribu diantaranya meliputi pengecekan terhadap kelengkapan Administrasi  kapal, dan syarat pendukung lainnya," Imbuh Elriyan

Dirinya juga menjelaskan Sesuai dengan UU No.17/2008 tentang Pelayaran dan UU No.45/2009 tentang Perikanan mewajibkan kapal yang berlayar memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

"Selain kelengkapan Administrasi kapal harus lengkap, Para ABK juga diminta  jangan mengabaikan anjuran Pemerintah akan Protokol kesehatan saat Pandemi Covid-19, Tetap menerapkan 3 M (Mencuci tangan, Memakai Masker, Menjaga jarak) sebagai upaya terhindar dari virus Corona yang mematikan," lanjutnya

Sementara hasil kegiatan patroli terhadap aktivitas Kapal Nelayan tidak diketemukan adanya Pelanggaran dan ini harus dipertahankan sehingga Kepulauan Seribu tetap kondusif," Tutup Koptu Elriyan, Babinsa Pulau Kelapa. (marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال