Upaya Hambat Penularan dan Pencegahan oleh Satgas Padat Karya Koramil 05/Kramatjati

PATROLI HUKUM.COM,

Jakarta Timur - Upaya - upaya menghambat serta pencegahan Covid 19, dengan mematuhi protokol kesehatan diwilayah Kelurahan , Koramil 05/Kramatjati bersama Satgas Padat Karya dilokasi lokasi Zona rawan RW-10, Kelurahan Kramatjati Kecamatan Kramatjati, Selasa (03/11/2020).

Babinsa Kelurahan Kramatjati Sertu Budi Hartono pendamping Satgas Padat Karya Covid-19 yang dibentuk Koramil 05/Kramatjati ini bekerja dalam penyampaian pola hidup sehat dengan 3M di daerah sendiri yang masuk katagori daerah Zona rawan memiliki risiko tinggi dalam tingkat penularan Covid 19.

Warga masyarakat wilayah Koramil Kramatjati yang dibentuk dari perangkat RT/RW, ibu-ibu PKK, Kader Jumantik, Dasawisma, Karang taruna, LMK dan FKDM sebagai relawan Padat Karya sebanyak 100 orang mereka mendapatkan insentif, dengan kegiatan tersebut, dengan pelaksanaan tugasnya menghimbau, memberikan edukasi Protkes serta mengajak warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam beraktivitas di luar rumah.

"Pelaksanaan kegiatan Satgas Padat Karya diwilayah Zona rawan, patroli berkeliling dilingkungan RT/RW memberikan himbauan untuk menggunakan masker dengan benar, Satgas Padat Karya ini tidak boleh memberikan sanksi, hanya memberikan edukasi serta himbauan ke warga, terkendala warga yang tidak patuh Protkes, satgas melaporkan ke Gugus tugas tiga pilar Kramatjati untuk penindakan selanjutnya.

Satgas Padat Karya yang dikomandoi ibu-ibu PKK, Jumantik, Dasawisma, Karang taruna, LMK dan FKDM, mendapat respon baik dari Danramil 05/Kramatjati Kapten Inf Hadi Sasmingi, karena menurutnya mereka petugas yang dibentuk diwilayah nya sendiri ini akan lebih dihargai dan menyentuh langsung ke warga masyarakat Kelurahan Kramatjati pungkasnya. (Marlin)

@pendim jt.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال