PATROLI HUKUM.COM,
Kemayoran - Pasukan BKO dari Yon Kav 1 Kostrad dan Koarmada 1 melaksanakan penegakan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19, di Pasar Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2020).
Babinsa Koramil 07/Kemayoran Serka Ahmad Fauzi yang mendampingi pasukan BKO mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Kami melaksanakan penegakan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak atau menghindari keramaian," ujar Babinsa, didampingi Serda Handoyo dari Yonkav 1 dan Serda Agung Sakti dari Koarmada 1.
Menurut Babinsa, hal itu dilakukan agar masyarakat pengunjung dan pedagang pasar semakin sadar dan menghindari Covid-19 dari area pasar.
Ia juga mengimbau masyarakat yang sudah selesai dari pasar untuk segera mengganti pakaian dan mandi di rumah. "Supaya bersih dari virus dan tidak menulari orang terkasih di rumah," pungkasnya. (Marlin)