20 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi Tibmask Tripilar Cilincing


PATROLI HUKUM.COM,

Menindak lanjuti Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 .

Koramil 05/Cilincing  Kodim 0502/JU bersama Tripilar  gelar Oprasi Yustisi Tertib masker (Tibmask) di Jln Rorotan IV RT 06/10 Kel. Rorotan Kec.Cilincing Jakarta Utara, Selasa sore (15/12/2020).

Oprasi Yustusi yang di gelar dari Pukul 09.00 Wib Sampai dengan 15.00 Wib  melibatakan kurang lebih 20 Orang Personil Gabungan TNI ,Polri, Satpol PP dan FKDM dengan sasaran Pejalan Kaki, Penggendara Motor maupun mobil yang tidak menggunakan Masker.

Pada pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut Terjaring 20 Orang Pengguna jalan yang tidak menggunakan Masker dan diberikan Sanksi Sosial untuk membersihkan Jalan  Oleh anggota Satpol PP.

Pada kesempatan tersebut Pelda Zakariya Babinsa  Koramil 05/Cilincing  yang terlibat dalam kegiatan tersebut mengatakan Oprasi ini di laksanakan dalam rangka pencegahan Penyebaran Virus Covid 19.

Kami harap kepada masyarakat untuk tetap  mematuhi himbauan dari Pemerintah dengan  Selalu disiplin menjalankan Protokol Kesehatan salah satunya  selalu menggunakan masker,  dengan adanya penindakan tersebut diharapkan kesadaran  Masyarakat untuk selalu mengunakan masker semakin tinggi sehingga dapat  memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19, Pungkas Zakariya.

Sementara itu Kasatpol PP Asep Kurniawan merasa prihatin dengan masih banyaknya pelanggar protokol kesehatan, " kami bersama Tripilar akan selalu menggelar operasi Tibmasker dengan waktu yang tentatif dan lokasi yang berubah-ubah," imbuhnya. (Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال