Operasi Yustisi Tertib Masker di Jalan Mangga Besar Libatkan BKO Kodim/JP dan Personil Koarmada I

PATROLI HUKUM.COM,

Jakarta Pusat. (10/12) Babinsa Kelurahan Mangga Dua Selatan Serda Heru bersama Tiga Pilar melaksanakan Operasi Yustisi Tertib Masker di wilayah binaan.  

Kegiatan yang berlangsung di Sepanjang jalan Mangga Besar 13  Pangeran Jayakarta  Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar Jakarta pusat dilakukan berdasarkan Pergub 51 Tahun 2020 tentang PSBB Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat. 

Adapun tujuan digelar operasi yustisi untuk menertibkan warga masyarakat mematuhi protokol kesehatan, terutama penerapan 3M, memutus rantai penularan virus corona. 

"Pengawasan terhadap protokol kesehatan di masyarakat harus terus diawasi secara ketat.  Sebab, upaya ini merupakan langkah strategis meminimalisir bahkan memutus kasus penularan covid 19", tutur Serda Heru menjelaskan. 

Serda Heru juga mengungkapkan, operasi  menjaring 11 warga masyarakat. "Terjaring 11 warga pelanggar protokol kesehatan.  Mereka tidak menggunakan  masker saat beraktivitas diluar rumah.

Selanjutnya,  kesebelas warga tersebut dikenakan sanksi. 6 Orang sanksi sosial dan 5 Orang saksi teguran. 

Operasi yang berlangsung kondusif itu melibatkan personil Babinsa Kelurahan Mangga Dua selatan,  Babinkamtibmas, Pasukan BKO Kodim/JP, personil Koarmada I serta Satpol PP. (Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال