Percepatan Penanganan Covid oleh Polres, Kodim 0505/JT dan Muspiko Jaktim

PATROLI HUKUM.COM,

Jakarta timur - Pembentukan Team Pemburu Covid-19 yang diresmikan oleh Kapolres Metro Jaktim, Kombes Pol Ari Ardian Rishadi Sik. Team pemburu Covid -19 ini mempunyai tugas menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan guna menekan angka penularan Covid-19, Sabtu (05/12/20).

Penegakan hukum yang dilaksanakan team gabungan pemburu Covid-19 sesuai perda  DKI Jakarta Nomor 101 PDMPK dan 1020 PSBB masa transisi TA.2020 pada Giat PDMPK masa transisi ini terhadap orang /pelanggar Protkes guna membuat efek jera serta mengingatkan warga akan pentingnya menggunakan masker.

Pengendali Giat Kabag OPS Polres AKBP Arif mengatakan, Selain penindakan, team gabungan juga membagikan masker, dan juga melakukan penyemprotan disinfektan dilokasi zona merah dilokasi RW. 08/Bidara Cina, RW. 05/Kelurahan Halim dan RW. 11/Kelurahan Malaka Jaya.

Petugas gabungan Kodim 0505/JT DPP Pelda Simanjorang,  Polres Jaktim DPP Iptu Suwardi dan Satpol PP yang tergabung dalam Team Pemburu Covid-19 juga memberikan edukasi sosialisasi kepada warga masyarakat disekitar lingkungan perumahan dan pengguna jalan, untuk bersama-sama mencegah penularan Covid-19 yang kembali naik angka penularannya.

"Team gabungan juga melakukan edukasi pola hidup sehat dengan 3M serta menjaga asupan makan yang bergizi maupun pemahaman pada warga untuk tetap semangat dalam mematuhi protokol kesehatan bila beraktifitas diluar rumah.

"Warga masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, didata diberikan edukasi dan diberikan sangsi sosial agar ingat akan pentingnya masker pada masa pandemi ini. 

Selain menindak pelanggar protokol kesehatan, Team Pemburu Covid-19 juga bertugas mengamankan pasien Covid-19 tanpa gejala (OTG) yang masih beraktivitas bebas di tengah masyarakat untuk dibawa ke lokasi karantina yang disiapkan oleh Pemerintah atau isolasi mandiri, tukasnya. (Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال