Revisi Otonomi Khusus Untuk Mensejahterakan Rakyat Papua


PATROLI HUKUM.COM,

(Jakarta). Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus akan mensejahterakan rakyat, asalkan penerapannya benar-benar menyentuh persoalan di Papua. Demikian disampaikan Anggota DPR RI dari Dapil Papua Barat Jimmy Demianus Ijie dalam Webinar Series-20 bertemakan “Mampukah Revisi Otonomi Khusus Papua Menjamin Masa Depan dan Kesejahteraan Papua?” yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan (PSKP) di Jakarta, Jumat (18/12/2020).

Jimmy Demianus mengatakan bahwa Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna kemarin, menyampaikan sudah menerima surat dari Presiden terkait revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, tapi kami sebagai anggota DPR belum menerima draftnya. “Surat itu akan ditindaklanjuti pada masa sidang akan datang. Namun, belum semua anggota DPR RI menerima draft revisi Otsus tersebut,” ucapnya.

Ditegaskan pula bahwa persoalan Papua bukan hanya persoalan keuangan, tapi kewenangan. Sebagai DPR RI dari Dapil Papua Barat, dirinya terus berteriak memperjuangkan masa depan masyarakat. Menurutnya, pemerintah dan rakyat Papua perlu berdiskusi, duduk bersama membahas masalah revisi UU Otsus tersebut.  “Kami butuh kewenangan apakah pemerintah benar-benar menjadikan Otsus ini sebagai solusi permasalahan rakyat Papua atau tidak ? itu yang saya lihat selama ini,” tuturnya. 

“Revisi ini tidak bisa seperti tambal sulam hanya datang duduk bicara pasal ini dan selesai, tidak.  Kita harus bicara apa sebabnya sehingga rakyat Papua menyimpulkan Otsus selama 20 tahun ini tidak berhasil. Itu yang harus kita duduk bersama dan bicarakan,” paparnya.

Menurut Jimmy, Otsus ini ibarat cek kosong saja buat orang Papua. Kekhususannya tidak jelas pelaksanaannya, katanya lex specialis, tapi kenyataannya lex generalis.  “Sebagai mantan Ketua DPRD Papua Barat, saya dua periode disana, berkali-kali banyak hal kami bicarakan ke pusat tapi selalu mentok,” ungkapnya.

Jimmy mengatakan bahwa masalah kewenangan yang dimaksudnya ialah mengatur atau mengelola sendiri ihwal Sumber Daya Alam (SDM), baik itu migas, laut, dan hutan. “Sebenarnya pemerintah serius tidak beri Otsus ke Papua ?” ucapnya.

Jimmy menilai, tidak heran apabila masyarakat Papua menganggap keberadaan Otsus ini belum berdampak apa-apa. Jika ingin serius, Jimmy menyarankan pemerintah belajar dari Pemerintah Provinsi Bosano di Italia, dan Kepulaua Alan di Firlandia. Kedua negara itu sukses menerapkan Otsus bagi masyarakatnya. “Bosano pernah mengalami seperti Papua, puluhan tahun mengalami Otsus tidak berhasil lalu negosiasi Otsus selama 10 tahun tahun ke sebelas diberi referendum. Hasilnya mayoritas memilih tetap di Italia. Itu perlu menjadi contoh untuk Indonesia. Tapi kan terkesan pemerintah ya udah kasih aja UU Otsus, ya UU tanpa kewenangan sama saja omong kosong,” tuturnya.

Anggota DPR RI dari Dapil Papua Barat Jimmy Demianus Ijie mengingatkan agar revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua jangan tergesa-gesa, hanya karena mengejar waktu yang akan berakhir pada 2021.  “Kalau mau revisi ya udah keluarkan Perpu aja. Tapi kalau mau serius revisi, beri waktu untuk kita melakukan kajian ke beberapa negara yang sukses dengan Otsus, saya pikir itu contoh,” tutupnya. (Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال