Team Gabungn Pemburu Covid Jaktim Tindak Pelanggar

PATROLI HUKUM.COM,

Jakarta timur - Polres, Kodim 0505/JT dan Walikota Jakarta timur akan menindak tegas pelanggaran protokol kesehatan dan melacak pasien OTG dan positif Covid-19 yang belum di Isolasi dan Karantina, (08/12/20).

Team gabungan pemburu Covid yang mempunyai tugas untuk menindak tegas pelanggar peraturan protokol kesehatan Covid-19 diwilayah Jaktim. 

Team yang bergerak setiap harinya dengan personel gabungan ini tidak pernah ragu-ragu dalam menegakkan hukum demi menekan jumlah penderita Covid-19 dan ketegasan aparat ini bertujuan adalah untuk keselamatan warga masyarakat.

"Lebih bagus bertindak menuai resiko daripada tidak bertindak berbuah risiko. Maju terus untuk keselamatan masyarakat. Tetap semangat lindungi raga yang lainnya, agar tetap sehat terbebas dari penularan Covid tersebut.

Team gabungan yang dipimpin Kompol M.Isa. definubun, Pelda Simanjorang dari Kodim 0505/JT dan Satpol PP Ridwan ini akan melakukan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) dengan mencari dan melacak pasien Covid-19 yang masih berkeliaran sesuai data dari Dinas Kesehatan. (Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال