Wujudkan Sungai Barabai Sehat Melalui Program Jambanisasi

PATROLI HUKUM.COM,

BARABAI-Perilaku hidup sehat harus dimulai dari hal–hal yang kecil dan lingkungan rumah tangga. Salah satunya kebiasaan masyarakat yang kurang baik adalah membuang hajat di aliran sungai. Kebiasaan BAB disungai khususnya masyarakat yang tinggal di bantaran sungai masih ada sebagian masyarakat melakukannya.

Hal ini disebabkan karena banyak faktor salah satunya adalah faktor ekonomi dan kebiasaan yang telah dilakukan sejak dulu kala serta masalah pengetahuan akan kesehatan masih kurang.

Untuk membantu mengatasi hal tersebut Kodim 1002/Barabai melalui Koramil 1002-06/Barabai melaksanakan melaksanakan program jambanisasi.Senin (01/12)

Seperti dijelaskan oleh Danramil 1002-06/Barabai Kapten Inf Rudi Hartono bahwa sebanyak 30 unit jamban dibuat oleh Koramil 06/Barabai di dua lokasi yang berbeda yaitu Desa Bukat dan Kelurahan Barabai Darat masing-masing 15 unit.”terangnya.

Lebih lanjut Danramil menuturkan, untuk 15 Unit jamban di Desa Bukat telah selsai kami kerjakan dan saat ini anggota telah mengerjakan 15 unit jamban di Kelurahan Barabai Darat, dalam pengerjaannya kami tiga tim.

Kami juga bekerjasama dengan aparat desa dan kelurahan termasyuk masyarakt yang kami buatkan jamban dalam pelaksanaan kegiatan dilapangan.”imbuhnya.

Masih menurut Danramil, bahwa buang hajat di sungai untuk saat ini sudah tidak jamannya lagi. Disamping dilihat tidak baik, buang hajat disungai berdampak penyakit yang paling sering terjadi akibat buang air besar sembarangan ke sungai akan mengakibatkan penyakit diare. Setelah itu bisa menjadi dehidrasi, lalu karena kondisi tubuh turun maka masuklah penyakit-penyakit lain.

Program jambanisasi merupakan wujud kemanunggalan TNI dengan Rakyat, Segala permasalahan rakyat TNI dengan senang hati akan membantu semaksimal mungkin demi kesejahteraan bersama. contohnya saat ini adalah dengan membantu masyarakat agar bisa berprilaku hidup bersih melalui jambanisasi.”tegas Danramil.(Marlin).

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال