DIDUGA PEMBANGUNAN TEMBOK PENAHAN TIDAK SESUAI RAB.


PATROLI HUKUM.COM,

        Setelah selesai pembangunan tembok penahan beberapa pekan lalu di bulan desember 2020,di duga pembangunan tembok penahan tersebut tidak sesuai dengan RAB.jumat,8/12/2021 awak media PH menemukan kejanggalan pembangunan Tembok penahan di desa.Prongil jehe jalan menuju Prongil Julu tampak pondasi bangunan tidak kokoh dikarenakan pondasi hanya menempel di atas batu cadas.

       Menurut informasi masyarakat pembangunan tembok penahan tersebut di Sub oleh CV. Arco Karya, dikerjakan asal jadi dan masyarakat desa prongil juga menduga pembangunan tembok penahan tersebut sara dengan korupsi.

       Di karenakan Pengecoran Pondasi pembangunan tembok penahan tersebut menggunakan batu Padas yang dimana seharusnya pengecoran pondasi menggunakan batu krikil,sehingga tembok penahan yang sudah selesai pengerjaannya beberapa pekan lalu tersebut diragukan tidak akan bertahan lama.

        Menurut informasi masyarakat desa Prongil jehe,pembangunan tembok penahan tersebut bersumber dari BPBD kabupaten Pakpak Bharat, diharapkan kepada Kepala Dinas BPBD kabupaten Pakpak Bharat agar mengecek ulang pembangunan tembok penahan tersebut,apakah sesuai dengan RAB nya.(Abdi/red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال