Pendisiplinan Warga, Koramil 02/Matraman, Polsek dan Satpol-PP Giat Ops Yustisi dan Bagikan Masker

Patroli Hukum.com,

Kodam Jaya, Jakarta timur - Dasar Kegiatan  Sesuai Perhub Nomor 3 Tahun 2021tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Kepgub DKI Jakarta nomor 172 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis Mikro.

Serka Agus, Serda Nizam, Serda Thori, Serda  Dede Babinsa Koramil 02/Matraman Kodim 0505/JT dibantu pasukan BKO Marinir bersama Polsek Matraman dan Satpol-PP melaksanakan kegiatan Ops Yustisi dan pembagian masker di tiga lokasi yaitu PD. Pasar Jaya Palmeriam, Pasar Tradisional Jangkrik Pisangan Baru. 

Dilaksanakan kegiatan Ops Yustisi guna mendisiplinkan warga masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan mampu beradaptasi dengan kebiasaan baru dengan menerapkan 5M. 

Edukasi serta himbauan yang disampaikan Babinsa, Bhabinkamtibmas pada Giat Jakarta timur bermasker yaitu Selalu mengunakan masker, mebiasakan cuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir, Menjaga jarak minimal 1meter, Menghindari kerumunan dan Mengurangi aktifitas diluar rumah.

Hasil Giat Ops Yustisi yang dicapai, di PD. Pasar Palmeriam 8 orang diberikan teguran karena tidak memakai masker dengan benar, Pasar tradisional Jangkrik,10 orang warga diberikan teguran karena tidak memakai masker dengan benar.

Selain Kegiatan Ops Yustisi, Babinsa, Bhabinkamtias juga membagikan masker sebanyak 500 pcs kepada para pedagang,  pembeli dan warga yang ada dilokasi Kegiatan tersebut.

Kegiatan mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan dalam rangka Ops Yustisi yang dilaksanakan TNI-Polri dan Satpol-PP diwilayah Kecamatan Matraman berjalan kondusif. (Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال