POLRES TOBA KEMBALI MENANGKAP PELAKU NARKOBA

PATROLI HUKUM.COM,

Toba - Pria inisial  STT (50) warga  Parbagasan DesLumban Pea, Kec.Balige yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu dan Narkotika Jenis Ganja diamankan Aparat Kepolisian Resor Toba dirumahnya pada hari Selasa 09 Februari 2021 Sekira Pukul 00.30 Wib.

SST  tersangka pelaku tindak pidana dijerat Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU  RI Nomor 35 tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.

Demikian disampaikan Kapolres Toba AKBP Akala  Fikta Jaya melalui Kasubag Humas Polres Toba Aiptu Khairudin Sukri Yanto kepada Media Polres Selasa (09/02/21).

Berawal dari saksi dan pelapor, terkait terjadinya tindak pidana itu, Satres Narkoba Polres Toba yang dipimpin KBO Iptu Libertius Siahaan beserta Bripka Ferry, Bripka Dedi, Briptu Gusti, Briptu OI Torong dan Bripda April, langsung menyergap dan melakukan penangkapan.

Pelaku diamankan berikut barang bukti                                                                                                                 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 8,99  gram, 18 (delapan belas) paket berisi diduga narkotika jenis Ganja dan 1 (satu) bungkus koran ukuran besar berisi diduga narkotika jenis Ganja, daun dan batang dengan berat bersih 230 gram beserta 1 (satu) buah timbangan elektrik merk Capacity,1 (satu) buah kotak hitam merk Bostanten

,3 (tiga) buah sedotan berbentuk sendok, 1 (satu) unit Handpone merk Nokia,1 (satu) bungkus plastik berisi plastik klip baru,1 (satu) buah mancis ,1 (satu) buah kaleng roti Khong Guan,1 (satu) buah tas ransel warna hitam,1 (satu) buah Hekter,1 (satu) dan buah gunting ukuran kecil.

Kronologis Penangkapan berawal  dari Laporan Pelapor bersama Saksi-saksi dan sedang hendak memasuki 1 (satu) unit rumah di Parbagasan Desa Lumban Pea, tiba-tiba Pemilik rumah langsung berlari keluar dari pintu belakang. Lalu Pelapor mengamankan pemilik rumah mengaku bernama STT.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan dari dalam rumah ditemukan paket narkotika diduga jenis Shabu dan paket narkotika diduga jenis Ganja diakui kepemilikannya oleh STT. 

Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Toba untuk dilakukan pemeriksaan, selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Toba guna proses hukum selanjutnya.

Terkait penangkapan SST, Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya, S.I.K, M.H melalui Kassubag Humas Khairuddin Sukri Yanto,

Harapan Kapolres Toba Akbp Akala Fikta Jaya S.I.K,M.H Pemberantasan Narkoba ini terus kita lakukan semaksimal mungkin untuk menekan peredaran NARKOBA di wilayah kabupaten Toba,bersama masyarakat Toba kita pasti bisa menuntaskan nya sampai ke akar-akarnya karena Narkoba ini sangat berbahaya bagi generasi penerus kita.kami dari pihak Kepolisian berterima kasih kepada masyarakat yang mau meberikan informasi kepada kami,agar semua peredaran narkoba di kabupaten Toba ini dapat kita jaring baik pengedar maupun pemakainya, sehingga Daerah Toba yang kita cintai ini dapat terbebas dari barang haram Narkoba apapun jenisnya., tandasnyaSaat ini terduga pengedar Narkoba di amankan oleh Satnarkoba Polres Toba untuk pemeriksaan lebih lanjut.(Rahmat/red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال