Dalam Rangka Penerapan dan Penegakan Disiplin Prokes, Babinsa Koramil 01/TS Bersama Tiga Pilar Laksanakan OPS Yustisi

Patroli Hukum.Com,

Kodam Jaya - Jakarta Barat. Babinsa Koramil 01/TS bersama Tiga Pilar gencar melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Pemprov DKI Jakarta Tingkat Kec. Tamansari diawali apel kesiapan dipimpin Camat Tamansari H. Risan H Mustar bertempat di Posko Covid-19 Kawasan Kota Tua Jl Kunir Kel. Pinangsia Kec. Tamansari Jakarta Barat

Sementara itu Lokasi Razia penertiban bertempat di Jl. Pangeran Jayakarta Kel. Pinangsia Kec. Tamansari Jakarta Barat. Senin (15/3)

"Acuan penerapan ketentuan disiplin penerapan dan penegakan PSBB Secara Ketat Pemprov DKI Jakarta sesuai Pergub nomor 88/2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan covid 19 dan Pergub nomor 79/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian covid 19". Urai Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib

"Operasi yustisi terus kami tingkatkan dalam upaya menekan dan memutus mata rantai penyebaran Virus Covid 19 dan hal ini sesuai dengan arahan dan atensi pimpinan" Ujar Danramil

"Operasi yustisi ini melibatkan 25 Personil gabungan dengan Sasaran

Warga yang berjalan kaki tanpa menggunakan Masker dan Pengendara kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat yang berpenumpang lebih dan tidak menggunakan Masker. Dari hasil Operasi yustisi 27 Orang pelanggar terjaring dan dikenakan Sanksi sosial dengan menyapu jalanan

Sebagai efek jera". Tutup Danramil Mayor Galib. (MarlinN70)

Sumber Koramil 01/Ts.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال