OPS Yustisi Tiga Pilar Tamansari Berupa Menekan Penyebaran dan Memutus Mata Rantai Covid 19 Serta Penegakan PSBB Ketat Masa Transisi

Patroli Hukum.Com,

Kodam Jaya - Jakarta Barat. Dalam rangka Penerapan dan Penegakan PSBB ketat Pemprov DKI Jakarta Tingkat Kecamatan Tamansari, Babinsa Koramil 01/TS Serda Jumadi bersama Tiga Pilar melaksanakan OPS Yusitisi Tertib Masker bertempat di JL. Blustru Kel. Mangga Besar Kec. Tamansari Jakarta Barat. 

Operasi yustisi tertib masker diikuti oleh 18 personil gabungan diawali dengan apel kesiapan dipimpin Pol PP Kecamatan Tamansari 

"Operasi yustisi ini merupakan acuan penerapan dan penegakan PSBB ketat Pemprov DKI Jakarta dengan melaksanakan Pergub nomor 88/2020 dan Pergub nomor 79/2020", Ungkap Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib 

"Kami bersama Tiga Pilar Terus berupaya menekan sekaligus memutus mata rantai perkembangan virus covid 19 sesuai arahan dan atensi pimpinan". Ujar Danramil

"Untuk sasaran kali ini yaitu warga yang berjalan kaki tanpa menggunakan masker dan pengendara kendaraan roda dua dan empat yang berpenumpang lebih dan tidak menggunakan masker. Dari hasil operasi terjaring 5 orang pelanggar, sebagai efek jera diberikan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dengan menyapu jalanan". Tutup Danramil Mayor Galib. (MarlinN70)

Sumber Koramil 01/Ts.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال